Departemen Hukum Pidana
Fakultas Hukum
Hukum Pidana
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tindakan yang dilarang atau tidak boleh dilakukan demi kepentingan umum, yang mana jika tindakan yang dilarang itu dilakukan, pelakunya dapat dikenakan sanksi berupa pidana.
Matakuliah Departemen Hukum Pidana
Untuk Matakuliah Wajib Departemen Hukum Pidana wajib mengambil kelima matakuliah 10 SKS tersebut dan Matakuliah Pilihan Departemen Hukum Pidana cukup memilih dua matakuliah 4 SKS dari ke enam matakuliah tersebut.
A. Matakuliah Wajib Departemen Hukum Pidana
- 1. Hukum Pidana Islam
- 2. Kriminologi
- 3. Hukum Pidana Khusus
- 4. Hukum Pencemaran Lingkungan
- 5. Victimologi
B. Matakuliah Pilihan Departemen Hukum Pidana
- 1. Delik Pers
- 2. Tindak Pidana Narkotika
- 3. Hukum Penitensir
- 4. Hukum Acara Peradilan Anak
- 5. Delik Korupsi
- 6. Tindak Pidana Mayantara