Buku Pedoman Akademik 2024
Panduan lengkap akademik Fakultas Hukum Universitas Islam Riau — Program Studi Ilmu Hukum dengan Kurikulum Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).
Tentang Buku Pedoman
Pedoman Akademik 2024 merupakan norma dan nilai dasar Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, dalam mengemban tugas pokok penyelenggaraan Catur Darma Perguruan Tinggi. Buku ini disusun agar seluruh kegiatan akademik di lingkungan FH UIR dapat terselenggara dengan lancar, tertib, dan benar.
FH UIR mengintegrasikan empat pilar — pendidikan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan dakwah Islamiyah — dalam seluruh penyelenggaraan kegiatan akademik dan kemahasiswaan, menghasilkan lulusan yang berdaya saing global berbasis iman dan takwa.
Tim Penyusun
Halaman ini telah disesuaikan dengan susunan pimpinan periode 2025‚Äì2029. Istilah “Departemen” pada buku pedoman lama telah berubah menjadi Bidang Kajian Utama (BKU), dan jabatan “Ketua Departemen” menjadi Kepala Bidang Kajian Utama (KBKU).
Pimpinan Fakultas Hukum 2025–2029
Susunan Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Islam Riau periode 2025–2029:
Dekanat
Akademik, Riset & Inovasi
Administrasi & Sumber Daya
Kemahasiswaan, Alumni, Kerjasama & Dakwah Islamiyah
Program Studi Ilmu Hukum
Kepala Bidang Kajian Utama (KBKU)
FH UIR memiliki 6 Bidang Kajian Utama (BKU) yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang Kajian Utama (KBKU):
- Wakil Dekan I — Bidang Akademik, Riset, dan Inovasi
- Wakil Dekan II — Bidang Administrasi dan Sumber Daya
- Wakil Dekan III — Bidang Kemahasiswaan, Alumni, Kerjasama, dan Dakwah Islamiyah
- Ketua Prodi — Pengelolaan Program Studi Ilmu Hukum
- KBKU — Koordinasi dosen & pengembangan keilmuan dalam Bidang Kajian Utama masing-masing
Sejarah Fakultas Hukum UIR
Fakultas Hukum UIR adalah salah satu fakultas tertua di Universitas Islam Riau sekaligus fakultas hukum tertua di Provinsi Riau. Persiapan berdirinya dimulai sejak 1957, semakin matang sejak ibu kota Riau dipindahkan dari Tanjung Pinang ke Pekanbaru tahun 1958.
Pada tahun 1958 berdirilah Universitas Islam Riau yang disponsori pengurus YLPI Riau bersama alim ulama dan tokoh masyarakat. Perkuliahan perdana Jurusan Hukum (di bawah Fakultas Agama) dilakukan 4 September 1962. Pada 18 April 1963, Jurusan Hukum dipisahkan menjadi Fakultas Hukum tersendiri, diresmikan oleh Prof. Anton Timur Jailani, M.A. dari Departemen Agama RI.
Tonggak Sejarah
Para Tokoh Pendiri UIR
Daftar Dekan FH UIR Sejak 1962
| No | Nama Dekan | Periode |
|---|---|---|
| 1 | Mr. H. Nazar Said | 1962–1971 |
| 2 | A. Djalil Sati, S.H. | 1972–1975 |
| 3 | Hj. Aswarni Adam, S.H. | 1976–1980 |
| 4 | H. Rawi Kunin, S.H. | 1980–1983 |
| 5 | Hj. Zaidar Lamid, S.H. | 1984–1985 |
| 6 | H. Rawi Kunin, S.H. | 1986–1992 |
| 7 | H. Ramli Zein, S.H., M.S. | 1992–1996 |
| 8 | M. Husnu Abadi, S.H., M.Hum. | 1996–2000 |
| 9 | Arifin Bur, S.H., M.Hum. | 2000–2004 |
| 10 | Zulherman Idris, S.H., MCL | 2004–2012 |
| 11 | Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., MCL | 2012–2020 |
| 12 | Dr. Admiral, S.H., M.H | 2017–2021 |
| 13 | Dr. M. Musa, S.H., M.H | 2021–2025 |
| 14 | Assoc. Prof. Dr. Rosyidi Hamzah, S.H., M.H. | 2025–2029 |
Daftar Periodasasi Pembantu Dekan FH UIR Sejak 1962
| No | Nama Dekan | Periode | Pembantu Dekan 1 | Pembantu Dekan 2 | Pembantu Dekan 3 |
|---|---|---|---|---|---|
| 1 | Mr. H. Nazar Said | 1962‚Äì1971 | – | – | – |
| 2 | A. Djalil Sati, S.H. | 1972‚Äì1975 | – | – | – |
| 3 | Hj. Aswarni Adam, S.H. | 1976‚Äì1980 | – | – | – |
| 4 | H. Rawi Kunin, S.H. | 1980‚Äì1983 | – | – | – |
| 5 | Hj. Zaidar Lamid, S.H. | 1984‚Äì1985 | Ahmadsyah Bahar, S.H (Sekretaris Dekan) | – | – |
| 6 | H. Rawi Kunin, S.H. | 1986–1992 | H. Ramli Zein, S.H., M.S. | Hamdari, S.H. | Ellydar Chaidir, S.H. |
| 7 | H. Ramli Zein, S.H., M.S. | 1992–1996 | Thamrin S, S.H. | H. Syafrinaldi, S.H., MCL / Efendi Ibnususilo, S.H | Syaifudin, S.H / M. Husnu Abadi, S.H. |
| 8 | M. Husnu Abadi, S.H., M.Hum. | 1996–2000 | Arifin Bur, S.H., M.Hum. | Efendi Ibnususilo, S.H., M.Hum. | Drs. Abdullah, M.Hum |
| 9 | Arifin Bur, S.H., M.Hum. | 2000–2004 | Abd. Thalib, S.H., MCL. / Zul Akrial, S.H., M.Hum. | Zul Akrial, S.H., M.Hum. / M. Musa, S.H., M.H | Yuheldi, S.H. |
| 10 | Zulherman Idris, S.H., M.H. | 2004–2008 | Efendi Ibnususilo, S.H., M.Hum. | Abdul Hadi, S.H., M.H. / Yuheldi, S.H. | Asri MS, S.H., M.Hum. / M. Musa, S.H., M.H. |
| 10 | Zulherman Idris, S.H., M.H. | 2008–2012 | Efendi Ibnususilo, S.H., M.Hum. | M. Musa, S.H., M.H. | Admiral, S.H., M.H. |
| 11 | Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., MCL | 2012–2016 | Dr. Abd. Thalib, S.H., MCL. | Abdul Hadi, S.H., M.H. / Yuheldi, S.H. | Admiral, S.H., M.H. |
| 11 | Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H., MCL | 2016–2020 | Admiral, S.H., M.H. | Dr. Rosyidi Hamzah, S.H., M.H. | S. Parman, S.H., M.H. |
| 12 | Dr. Admiral, S.H., M.H | 2017–2021 | Dr. Surizki Febrianto, S.H., M.H. | Dr. Rosyidi Hamzah, S.H., M.H. | S. Parman, S.H., M.H. |
| 13 | Dr. M. Musa, S.H., M.H | 2021–2025 | Dr. Rosyidi Hamzah, S.H., M.H. | Dr. Desi Apriyani, S.H., M.H. | S. Parman, S.H., M.H. |
| 14 | Assoc. Prof. Dr. Rosyidi Hamzah, S.H., M.H. | 2025–2029 | Selvi Harvia Santri, S.H., M.H. | Dr. H. Zulfikri Toguan, S.H., M.H. | Assoc. Prof. Dr. Zulkarnaini Umar, S.H., S.Ag., M.I.S. |
Visi, Misi, Tujuan & Sasaran
“Menjadi Fakultas Hukum yang Berdaya Saing dan Bereputasi Global Berbasis Iman dan Takwa.”
“Center of Excellent bagi Pengembangan Keilmuan dan Kemahiran Hukum yang Berdaya Saing Global Berbasis Iman dan Takwa.”
Misi Fakultas Hukum UIR
- Menyelenggarakan pendidikan hukum berdaya saing dan bereputasi global sesuai perkembangan hukum yang berbasis iman & takwa.
- Menyelenggarakan penelitian hukum yang kompetitif dan berdaya guna bagi perkembangan hukum dan masyarakat.
- Menyelenggarakan pengabdian kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran hukum.
- Menyelenggarakan dakwah Islamiyah secara konsisten pada seluruh dharma perguruan tinggi.
- Menjalin kerjasama dengan pihak dalam & luar negeri untuk mendukung dharma perguruan tinggi.
Misi Program Studi Ilmu Hukum
- Membentuk karakter lulusan yang berkepribadian Islami.
- Mengembangkan kurikulum responsif terhadap perkembangan hukum & masyarakat.
- Mengembangkan kegiatan belajar inovatif sesuai kemajuan teknologi & informasi.
- Mengembangkan praktik kemahiran hukum yang adaptif dan integratif.
- Mengembangkan penelitian hukum & pengabdian masyarakat.
- Mengintegrasikan dakwah Islamiyah pada seluruh dharma perguruan tinggi.
Sasaran Strategis FH UIR
Struktur Organisasi & Tugas
Struktur Fakultas Hukum UIR dipimpin oleh Dekan dengan tiga Wakil Dekan, didukung oleh Senat Fakultas, Ketua/Sekretaris Program Studi, Kepala Bidang Kajian Utama (KBKU), serta Kepala Tata Usaha beserta Subbagian.
Hirarki Organisasi
Tugas & Fungsi
Senat Fakultas
- Memilih Dekan setiap 4 (empat) tahun sekali
- Merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik & kepribadian dosen
- Merumuskan indikator keberhasilan penyelenggaraan fakultas
- Menilai pertanggungjawaban Dekan pelaksana kebijakan akademik
- Memberikan pertimbangan calon Dekan & Wakil Dekan
Dekan
- Meningkatkan mutu proses dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran.
- Menciptakan suasana belajar mengajar yang kondusif.
- Meningkatkan mutu lulusan dalam proses pendidikan.
- Meningkatkan kualitas dan kuantitas penelitian.
- Meningkatkan mutu manajemen dan administrasi fakultas.
- Meningkatkan mutu peran sosial dan pengabdian pada masyarakat.
- Meningkatkan hubungan kerja sama dengan alumni dan pihak ketiga, baik instansi pemerintah, swasta maupun profesi hukum lainnya pada skala nasional dan internasional.
- Meningkatkan hubungan yang serasi dan harmonis antara semua civitas akademika Fakultas Hukum UIR.
- Menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran rasa memiliki (sense of belonging) dan rasa tanggung jawab (sense of responsibility) pada setiap komponen civitas akademika untuk membina dan mengembangkan Fakultas.
- Membina Dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa dan alumni.
- Mengusulkan pengangkatan Pembantu Dekan kepada Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat Fakultas.
- Mengusulkan pengangkatan Ketua bagian kepada Rektor.
- Membuat peraturan dan atau keputusan yang berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat.
- Memimpin rapat senat fakultas.
- Dalam melaksanakan tugas, Dekan bertanggung jawab kepada Rektor.
Wakil Dekan I — Akademik, Riset & Inovasi
- Peningkatan mutu Akademik, penelitian, pengabdian pada masyarakat dan dakwah.
- Perencanaan dan pelaksanaan program-program pengembangan dan pembinaan Dosen.
- Mewakili dan melaksanakan tugas-tugas rutin Dekan dalam hal Dekan berhalangan.
- Melakukan koordinasi dengan Ketua Prodi dalam pengembangan dan pembinaan di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat serta dakwah.
- Dalam melaksanakan tugas, Wakil Dekan I bertanggung jawab kepada Dekan.
Wakil Dekan II — Administrasi & Sumber Daya
- Administrasi umum dan administrasi keuangan.
- Perencanaan dan pengembangan serta pembinaan tenaga administrasi/tenaga kependidikan dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan islami kepada Dosen dan mahasiswa (civitas akademika).
- Melakukan inventarisasi aset fakultas.
- Mewakili dan melaksanakan tugas-tugas rutin Dekan dan Wakil Dekan I dalam hal Dekan dan Wakil Dekan I berhalangan.
- Dalam melaksanakan tugas, Wakil Dekan II bertanggung jawab kepada Dekan.
Wakil Dekan III — Kemahasiswaan, Alumni, Kerjasama & Dakwah Islamiyah
- Pembinaan mahasiswa dan alumni.
- Perencanaan dan pengembangan minat dan bakat mahasiswa.
- Melakukan pelacakan dan pembinaan kepada alumni.
- Pembinaan terhadap lembaga-lembaga kemahasiswaan.
- Perencanaan dan Pelaksanaan Kerjasama Bidang Akademik dan Non Akademik.
- Mewakili dan melaksanakan tugas-tugas rutin Dekan, Wakil Dekan I dan Wakil Dekan II dalam hal ketiganya berhalangan.
- Dalam melaksanakan tugas, Wakil Dekan III bertanggung jawab kepada Dekan.
Prodi Ilmu Hukum — Ketua & Sekretaris Prodi
Tugas Ketua Prodi:
- Membantu dan berkoordinasi dengan Wakil Dekan I terkait bidang akademik.
- Melakukan pengembangan dan kajian terhadap kurikulum.
- Memonitor jalannya kegiatan proses belajar mengajar terutama mata kuliah yang sesuai dengan kajian keilmuan bagian.
- Mengelola dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran.
- Penyusunan jadwal kuliah, UTS, UAS.
- Mengkoordinir pembagian tugas perkuliahan bagi dosen-dosen Prodi.
- Mengawasi kelancaran pelaksanaan perkuliahan dan bimbingan mahasiswa, sehingga proses belajar mengajar berjalan dengan baik.
- Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan ujian-ujian.
- Mengupayakan kerja sama dengan instansi terkait dalam rangka mengembangkan Prodi.
- Melakukan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai pertanggungjawaban.
- Memberikan pelayanan secara ramah, profesional dan islami.
- Dalam melaksanakan tugas, Ketua Prodi bertanggung jawab kepada Dekan melalui Wakil Dekan I.
Tugas Sekretaris Prodi:
- Membantu Ketua Prodi dalam penyelenggaraan administrasi Prodi yang berkaitan dengan tenaga pengajar (dosen), mahasiswa dan tenaga administrasi.
- Membantu Ketua Prodi dalam penyelenggaraan administrasi pelaporan program kegiatan Prodi.
- Membuat pembagian tugas perkuliahan dan jadwal perkuliahan.
- Memonitor jalannya kegiatan proses belajar mengajar terutama mata kuliah yang sesuai dengan kajian keilmuan bagian.
- Mengelola dan melaksanakan pendidikan dan pengajaran.
- Penyusunan jadwal kuliah, UTS, UAS.
- Mengkoordinir tugas ketatausahaan Prodi.
- Mengawasi pelaksanaan perkuliahan dan ujian.
- Mengkoordinir proses pengumpulan nilai-nilai ujian.
- Memantau kemajuan studi mahasiswa.
- Membuat rekapitulasi presentase mahasiswa dan dosen pada Prodi.
- Melaksanakan tugas lain yang ditugaskan atasan.
- Melakukan evaluasi dan laporan pelaksanaan tugas pada atasan.
6 Bidang Kajian Utama (BKU)
Untuk melaksanakan tugas-tugas akademik di bidang pendidikan dan pengajaran secara lebih efektif dan efisien, Dekan membentuk 6 (enam) BKU sebagai ujung tombak akademik. Setiap BKU dipimpin oleh Kepala Bidang Kajian Utama (KBKU).
Tugas Kepala Bidang Kajian Utama (KBKU):
- Membantu dan berkoordinasi dengan Wakil Dekan I dan Ketua Prodi terkait bidang akademik.
- Melakukan kajian terhadap kurikulum.
- Mereview dan mencatat judul skripsi yang diajukan oleh mahasiswa.
- Tugas-tugas lain yang ditetapkan oleh Dekan.
- Memberikan pelayanan secara ramah, profesional dan islami.
- Dalam melaksanakan tugas, KBKU bertanggung jawab kepada Dekan melalui Wakil Dekan I dan Ketua Prodi.
Tata Usaha — Kepala TU & Subbagian
Bagian Tata Usaha Fakultas dipimpin oleh Kepala Tata Usaha (KTU) yang bertanggung jawab kepada Dekan melalui Wakil Dekan II. Terdiri atas:
a. Kepala Tata Usaha
Hj. Fithriyati,S.AB,.M.Si
- Membantu Wakil Dekan I dalam administrasi akademik.
- Membantu Wakil Dekan II dalam bidang administrasi umum dan keuangan serta dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran.
- Membantu Wakil Dekan III dalam bidang administrasi Kemahasiswaan dan Alumni.
- Membuat inventarisasi aset Fakultas.
- Mengkoordinir tugas-tugas Kasubag dan Staf.
- Dalam memberikan pelayanan senantiasa ramah, profesional dan islami.
b. Kepala Sub Bagian Akademik, Kemahasiswaan, dan
Alumni
Darmanto, S.T
- Membantu Wakil Dekan I dalam pelaksanaan Perkuliahan dan ujian.
- Membantu Wakil Dekan I mengkoordinir dan mengabsensi mahasiswa.
- Menyimpan arsip pengumuman hasil ujian dan nilai mahasiswa.
- Membuat data mahasiswa dan alumni.
- Menyediakan absen perkuliahan mahasiswa.
- Membuat SK pembimbingan skripsi.
- Membuat konversi dan anvullanda mahasiswa pindahan.
- Dalam memberikan pelayanan senantiasa ramah, profesional dan islami.
- Dalam memberikan pelayanan tugas bertanggung jawab kepada Wakil Dekan I dan Wakil Dekan III.
c. Kepala Sub Bagian Personalia
Vonny Winda Sari, S.Pd., M.Si
- Membuat dan mengumpulkan absen dosen dan tenaga kependidikan.
- Menyediakan absen tatap muka dosen.
- Membuat rekapitulasi tatap muka dosen.
- Membuat data dosen dan dosen luar biasa.
- Membuat usulan kenaikan pangkat dan atau gaji berkala dosen dan pegawai.
- Menyiapkan DP3 bagi setiap dosen dan pegawai setiap akhir tahun.
- Mengawasi ketertiban dan kebersihan gedung Fakultas.
- Menyiapkan absensi rapat pimpinan FH/Dosen/Senat.
- Dalam memberikan pelayanan senantiasa ramah, profesional dan islami.
- Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Wakil Dekan II.
d. Kepala Sub Bagian Umum, Agenda, dan Ekspedisi
Muhammad Fauzi, S.I.Kom
- Membantu Wakil Dekan II dalam merencanakan dan melaksanakan administrasi surat-surat dengan tertib dan teratur.
- Menyiapkan dan memenuhi semua keperluan fakultas di bidang sarana dan prasarana.
- Membuat daftar inventaris aset.
- Melakukan pencatatan surat masuk dan surat keluar.
- Menyiapkan surat-surat laporan fakultas ke Universitas dan Pihak lain.
- Melaporkan hasil pekerjaan secara berkala setiap bulan kepada Wakil Dekan II.
- Dalam memberikan pelayanan senantiasa ramah, profesional dan Islami.
- Dalam melaksanakan tugas bertanggung jawab kepada Wakil Dekan II.
Sistem Pendidikan
FH UIR menerapkan sistem Merdeka Belajar — Kampus Merdeka (MBKM) berdasarkan Permendikbud No. 3 Tahun 2020, dengan sistem Satuan Kredit Semester (SKS). Mahasiswa diberi hak 2 semester belajar di luar program studinya untuk memperkaya wawasan dan kompetensi sesuai passion dan cita-citanya.
Keunggulan Sistem SKS di FH UIR
- Mahasiswa pintar & rajin dapat menyelesaikan studi dalam 3,8 tahun
- Kebebasan memilih mata kuliah sesuai minat, bakat, atau topik skripsi
- Adanya jaminan mimbar akademis
- Peluang pengembangan akademik & non-akademik
- Sistem evaluasi kemajuan belajar yang lebih baik & sempurna
Profil Lulusan FH UIR
Kompetensi Lulusan
üéØ Kompetensi Utama (5 poin)
- Pembuatan gugatan, kontrak, peraturan perundang-undangan, legal opinion
- Tugas penegakan hukum dan keadilan masyarakat dengan baik & konsisten
- Tugas sebagai aparatur negara di pemerintahan secara profesional
- Penanganan bidang hukum di sektor swasta secara profesional
- Tugas sebagai peneliti sesuai bidang keilmuan secara profesional
ü§ù Kompetensi Pendukung (5 poin)
- Menerapkan nilai-nilai keislaman dalam pekerjaan & masyarakat
- Kemampuan bahasa Inggris
- Kemampuan bahasa Indonesia hukum
- Kemampuan komunikasi dan teknologi komputer
- Peka & responsif terhadap nilai sosial budaya yang hidup di masyarakat
üíé Kompetensi Lainnya (4 poin)
- Memiliki integritas dan kedisiplinan tinggi
- Memiliki jiwa kewirausahaan dengan persaingan usaha sehat
- Kepekaan & kepedulian terhadap lingkungan
- Mampu menjadi pemimpin yang taat hukum, amanah, dan akhlakul karimah
Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)
CPL FH UIR mengacu pada KKNI dan SN-Dikti, mencakup tiga aspek:
üåü Aspek Sikap (S1‚ÄìS12)
- Bertakwa kepada Tuhan YME dan menunjukkan sikap religius
- Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan berdasarkan agama, moral, dan etika
- Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat berdasarkan Pancasila
- Berperan sebagai warga negara yang bangga & cinta tanah air
- Menghargai keanekaragaman budaya, agama, kepercayaan, dan pendapat
- Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial
- Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat
- Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik
- Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan
- Mengaplikasikan kajian ilmu hukum dengan mengedepankan nilai keislaman
üìö Aspek Pengetahuan (P1‚ÄìP12)
- Menguasai konsep teoritis ilmu hukum (definisi, kaidah, teori, peristiwa, subjek-objek, asas-asas)
- Menguasai konsep ilmu hukum dalam perspektif nilai-nilai keislaman
- Menguasai konsep penggolongan ilmu hukum, aliran-aliran, & penemuan hukum
- Menguasai konsep didaktik-pedagogis hukum berbasis IPTEKS
- Menguasai metodologi penelitian sebagai alternatif penyelesaian masalah hukum
- Menguasai tata cara penulisan yang baik dengan bahasa benar
- Mampu mengenali & menganalisis permasalahan hukum
- Menguasai mekanisme & teknik penyelesaian masalah/sengketa
- Menguasai mekanisme pengambilan keputusan berdasarkan analisis data
- Menguasai prinsip-prinsip & etika komunikasi
- Menguasai prinsip kewirausahaan & manajemen (edupreneur)
üõ†Ô∏è Aspek Keterampilan
Kurikulum & Mata Kuliah
Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UIR menerapkan Kurikulum 2025 yang berlaku mulai Tahun Akademik 2025/2026. Kurikulum ini merupakan pembaruan menyeluruh yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI), serta kebutuhan dunia kerja hukum yang terus berkembang. Beban studi 144 SKS dalam 62 mata kuliah selama 8 semester. Penyusunan kurikulum melibatkan stakeholder: dosen, instansi pemerintah, swasta, dan praktisi hukum.
Komposisi Kurikulum 2025
- üìò Program Wajib (Sem. I‚ÄìVI): 126 SKS ‚Äî Mata kuliah wajib yang harus ditempuh seluruh mahasiswa
- üìó Program Kekhususan (Sem. VII): Wajib 8 SKS + Pilihan Bebas 4 SKS ‚Äî Pilih 1 dari 6 bidang kekhususan
- üìô Tugas Akhir (Sem. VII/VIII): 6 SKS ‚Äî Skripsi sebagai syarat kelulusan
üìò Mata Kuliah Wajib Kurikulum / Nasional (Kode: UIR2510xxx)
Mata kuliah yang diwajibkan secara nasional oleh Kemendikbud untuk seluruh mahasiswa perguruan tinggi:
- Pendidikan Agama Islam — UIR2510101 (2 SKS)
- Bahasa Indonesia — UIR2510102 (2 SKS)
- Pendidikan Pancasila — UIR2510103 (2 SKS)
- Pendidikan Kewarganegaraan — UIR2510104 (2 SKS)
- Dasar-Dasar Kewirausahaan — UIR2510108 (2 SKS)
üïå Mata Kuliah Wajib UIR (Kode: UIR2520xxx)
Mata kuliah yang diwajibkan oleh Universitas Islam Riau untuk seluruh mahasiswa:
- Ibadah Muamalah — UIR2520105 (2 SKS)
- Islam dan Keilmuan — UIR2520106 (2 SKS)
- Literasi Data dan Teknologi — UIR2520107 (2 SKS)
- Bahasa Inggris — UIR2520109 (2 SKS)
⚖️ Mata Kuliah Wajib Program Studi Semester I–VI (Kode: SIH2541xxx – SIH2546xxx)
Mata kuliah wajib prodi yang harus ditempuh seluruh mahasiswa pada Semester I hingga VI (total 47 mata kuliah, tersebar di 6 semester):
üéØ Mata Kuliah Wajib Kekhususan Semester VII (Kode: SIH25471xx)
Mahasiswa memilih salah satu dari 6 bidang kekhususan dan wajib mengambil 4 mata kuliah (8 SKS) dari bidang yang dipilih:
- Hukum Perdata: Hukum Pembiayaan · Hukum Surat Berharga · Hukum Ekonomi Syariah · Hukum Asuransi
- Hukum Bisnis: Hukum TJSL · Hukum Perbankan · Hukum Penanaman Modal · Hukum Pasar Modal
- Hukum Pidana: Victimologi & Kriminologi · Kebijakan Hukum Pidana · Hukum Pidana Khusus · Hukum Pidana Internasional
- Hukum Tata Negara: Hak Menguji Peraturan Perundang-undangan · Hukum Konstitusi · Perbandingan HTN · Hukum Pemerintahan Islam
- Hukum Administrasi Negara: Hukum Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah · Hukum Perizinan · Hukum Keuangan Negara · Hukum ASN
- Hukum Internasional: Penyelesaian Sengketa Internasional · Hukum Perjanjian Internasional · Hukum Humaniter · Hukum Organisasi Internasional
üìã Mata Kuliah Pilihan Bebas Kekhususan Semester VII (Kode: SIH25472xx)
Mahasiswa mengambil 2 mata kuliah (4 SKS) dari 3 pilihan bebas yang tersedia pada bidang kekhususan yang dipilih:
- Perdata: Hukum Organisasi & Badan Hukum · Hukum Zakat & Wakaf · Kapita Selekta Hukum Perdata
- Bisnis: Hukum Pertambangan · Hukum Perlindungan Konsumen · Hukum Bisnis Digital
- Pidana: Hukum Pidana Penitensir · Sistem Peradilan Pidana Anak · Delik Korupsi
- HTN: Hukum Hak Asasi Manusia · Negara Hukum & Demokrasi · Kekuasaan Kehakiman
- HAN: Hukum Kebijakan Publik · Hukum Perbendaharaan Negara · Hukum Rencana Strategis Pemerintah
- Internasional: Hukum Perdagangan Internasional · Hukum Diplomatik & Konsuler · Hukum Keimigrasian
Sebaran Mata Kuliah per Semester — Kurikulum 2025
Semester 1 — 19 SKS (9 Mata Kuliah)
Mata Kuliah Wajib Kurikulum, Wajib UIR & Wajib Program Studi Semester 1:
- Pendidikan Agama Islam — UIR2510101 (2 SKS)
- Bahasa Indonesia — UIR2510102 (2 SKS)
- Pendidikan Pancasila — UIR2510103 (2 SKS)
- Dasar-Dasar Kewirausahaan — UIR2510108 (2 SKS)
- Bahasa Inggris — UIR2520109 (2 SKS)
- Literasi Data dan Teknologi — UIR2520107 (2 SKS)
- Pengantar Ilmu Hukum — SIH2541110 (3 SKS)
- Ilmu Negara — SIH2541111 (2 SKS)
- Pengantar Filsafat — SIH2541112 (2 SKS)
Semester 2 — 20 SKS (8 Mata Kuliah)
Mata Kuliah Wajib Kurikulum, Wajib UIR & Wajib Program Studi Semester 2:
- Pendidikan Kewarganegaraan — UIR2510104 (2 SKS)
- Ibadah Muamalah — UIR2520105 (2 SKS)
- Hukum Islam — SIH2542113 (2 SKS)
- Pengantar Hukum Indonesia — SIH2542114 (3 SKS)
- Hukum Perdata — SIH2542115 (3 SKS)
- Hukum Pidana — SIH2542116 (3 SKS)
- Hukum Tata Negara — SIH2542117 (3 SKS)
- Hukum Adat — SIH2542118 (2 SKS)
Semester 3 — 21 SKS (8 Mata Kuliah)
Mata Kuliah Wajib UIR & Wajib Program Studi Semester 3:
- Islam dan Keilmuan — UIR2520106 (2 SKS)
- Hukum Administrasi Negara — SIH2543119 (3 SKS)
- Hukum Agraria — SIH2543120 (2 SKS)
- Hukum Internasional — SIH2543121 (3 SKS)
- Hukum Keluarga dan Perikatan — SIH2543122 (3 SKS)
- Delik-Delik dalam KUHP — SIH2543123 (3 SKS)
- Hukum Perusahaan — SIH2543124 (2 SKS)
- Hukum Bisnis — SIH2543125 (3 SKS)
Semester 4 — 23 SKS (11 Mata Kuliah)
Mata Kuliah Wajib Program Studi Semester 4:
- Filsafat Hukum — SIH2544126 (2 SKS)
- Hukum Pajak — SIH2544127 (2 SKS)
- Hukum Lingkungan — SIH2544128 (2 SKS)
- Hukum Pemerintahan dan Otonomi Daerah — SIH2544129 (2 SKS)
- Hukum Kekayaan Intelektual — SIH2544130 (2 SKS)
- Perancangan Kontrak — SIH2544131 (2 SKS)
- Hukum Lembaga-Lembaga Negara — SIH2544132 (2 SKS)
- Hukum Laut — SIH2544133 (2 SKS)
- Kapita Selekta Hukum Pidana — SIH2544134 (2 SKS)
- Hukum Telematika — SIH2544135 (2 SKS)
- Hukum Ketenagakerjaan — SIH2544136 (3 SKS)
Semester 5 — 21 SKS (9 Mata Kuliah)
Mata Kuliah Wajib Program Studi Semester 5:
- Hukum Acara Mahkamah Konstitusi — SIH2545137 (2 SKS)
- Hukum Anti Monopoli dan PUTS — SIH2545138 (2 SKS)
- Teknik Pembuatan Undang-Undang — SIH2545139 (2 SKS)
- Hukum Acara Peradilan Agama — SIH2545140 (2 SKS)
- Hukum Acara Pidana — SIH2545141 (3 SKS)
- Hukum Acara Perdata — SIH2545142 (3 SKS)
- Hukum Acara PTUN — SIH2545143 (2 SKS)
- Sosiologi Hukum — SIH2545144 (2 SKS)
- Metode Penelitian Hukum — SIH2545145 (3 SKS)
Semester 6 — 22 SKS (10 Mata Kuliah)
Mata Kuliah Wajib Program Studi Semester 6:
- Tindak Pidana Korporasi — SIH2546146 (2 SKS)
- Etika dan Tanggung Jawab Profesi Hukum — SIH2546147 (2 SKS)
- Hukum Perdata Internasional — SIH2546148 (2 SKS)
- Hukum Perkawinan dan Kewarisan Islam — SIH2546149 (3 SKS)
- Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal — SIH2546150 (3 SKS)
- Alternatif Penyelesaian Sengketa — SIH2546151 (2 SKS)
- Teknik Pembuatan Akta — SIH2546152 (2 SKS)
- Pelatihan Kemahiran Hukum — SIH2546153 (2 SKS)
- Filsafat Hukum Islam — SIH2546154 (2 SKS)
- Magang — SIH2546155 (2 SKS)
Semester 7 — Program Kekhususan (12 SKS)
- ⚖️ Hukum Perdata — Kode Wajib: SIH25471xx | Kode Pilihan Bebas: SIH25472xx
- üíº Hukum Bisnis ‚Äî Kode Wajib: SIH25471xx | Kode Pilihan Bebas: SIH25472xx
- üîí Hukum Pidana ‚Äî Kode Wajib: SIH25471xx | Kode Pilihan Bebas: SIH25472xx
- üèõÔ∏è Hukum Tata Negara ‚Äî Kode Wajib: SIH25471xx | Kode Pilihan Bebas: SIH25472xx
- üè¢ Hukum Administrasi Negara ‚Äî Kode Wajib: SIH25471xx | Kode Pilihan Bebas: SIH25472xx
- üåê Hukum Internasional ‚Äî Kode Wajib: SIH25471xx | Kode Pilihan Bebas: SIH25472xx
Tugas Akhir — 6 SKS (Semester VII / VIII)
üéì Tugas Akhir / Skripsi ‚Äî Kode: SIH2548198
- Penyusunan skripsi sebagai karya ilmiah akhir
- Pembimbingan skripsi oleh 2 orang dosen pembimbing
- Diakhiri dengan Sidang Komprehensif Skripsi terbuka
Bidang Kajian Utama / Program Kekhususan (6 BKU)
Mahasiswa wajib memilih salah satu Bidang Kajian Utama (BKU) yang diambil pada Semester VII. Pada setiap BKU, mahasiswa mengambil 4 Mata Kuliah Pilihan Kekhususan Wajib (8 SKS) dan 2 Mata Kuliah Pilihan Bebas (4 SKS) dari 3 pilihan yang tersedia. Setiap BKU dipimpin oleh seorang KBKU:
PERDATA Hukum Perdata
- Hukum Pembiayaan — SIH2547156 (2 SKS)
- Hukum Surat Berharga — SIH2547157 (2 SKS)
- Hukum Ekonomi Syariah — SIH2547158 (2 SKS)
- Hukum Asuransi — SIH2547159 (2 SKS)
- Hukum Organisasi dan Badan Hukum — SIH2547260 (2 SKS)
- Hukum Zakat dan Wakaf — SIH2547261 (2 SKS)
- Kapita Selekta Hukum Perdata — SIH2547262 (2 SKS)
BISNIS Hukum Bisnis
- Hukum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL) — SIH2547163 (2 SKS)
- Hukum Perbankan — SIH2547164 (2 SKS)
- Hukum Penanaman Modal — SIH2547165 (2 SKS)
- Hukum Pasar Modal — SIH2547166 (2 SKS)
- Hukum Pertambangan — SIH2547267 (2 SKS)
- Hukum Perlindungan Konsumen — SIH2547268 (2 SKS)
- Hukum Bisnis Digital — SIH2547269 (2 SKS)
PIDANA Hukum Pidana
- Victimologi dan Kriminologi — SIH2547170 (2 SKS)
- Kebijakan Hukum Pidana — SIH2547171 (2 SKS)
- Hukum Pidana Khusus — SIH2547172 (2 SKS)
- Hukum Pidana Internasional — SIH2547173 (2 SKS)
- Hukum Pidana Penitensir — SIH2547274 (2 SKS)
- Sistem Peradilan Pidana Anak — SIH2547275 (2 SKS)
- Delik Korupsi — SIH2547276 (2 SKS)
HTN Hukum Tata Negara
- Hak Menguji Peraturan Perundang-undangan — SIH2547177 (2 SKS)
- Hukum Konstitusi — SIH2547178 (2 SKS)
- Perbandingan Hukum Tata Negara — SIH2547179 (2 SKS)
- Hukum Pemerintahan Islam — SIH2547180 (2 SKS)
- Hukum Hak Asasi Manusia — SIH2547281 (2 SKS)
- Negara Hukum dan Demokrasi — SIH2547282 (2 SKS)
- Kekuasaan Kehakiman — SIH2547283 (2 SKS)
HAN Hukum Administrasi Negara
- Hukum Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah — SIH2547184 (2 SKS)
- Hukum Perizinan — SIH2547185 (2 SKS)
- Hukum Keuangan Negara — SIH2547186 (2 SKS)
- Hukum Aparatur Sipil Negara — SIH2547187 (2 SKS)
- Hukum Kebijakan Publik — SIH2547288 (2 SKS)
- Hukum Perbendaharaan Negara — SIH2547289 (2 SKS)
- Hukum Rencana Strategis Pemerintah — SIH2547290 (2 SKS)
INTERNASIONAL Hukum Internasional
- Penyelesaian Sengketa Internasional — SIH2547191 (2 SKS)
- Hukum Perjanjian Internasional — SIH2547192 (2 SKS)
- Hukum Humaniter — SIH2547193 (2 SKS)
- Hukum Organisasi Internasional — SIH2547194 (2 SKS)
- Hukum Perdagangan Internasional — SIH2547295 (2 SKS)
- Hukum Diplomatik dan Konsuler — SIH2547296 (2 SKS)
- Hukum Keimigrasian — SIH2547297 (2 SKS)
Deskripsi Mata Kuliah Pilihan
Pendidikan Agama Islam (2 SKS)
Pengantar Ilmu Hukum (3 SKS)
Bahasa Indonesia (2 SKS)
Dasar-dasar Kewirausahaan (2 SKS)
Ilmu Negara (2 SKS)
Hukum Internasional (3 SKS)
Hukum Keluarga dan Perikatan (3 SKS)
Hukum Ketenagakerjaan (3 SKS)
Pengantar Hukum Indonesia (3 SKS)
Hukum Tata Negara (3 SKS)
Hukum Perdata (3 SKS)
Hukum Pidana (3 SKS)
Hukum Islam (2 SKS)
Durasi Perkuliahan
- 2 SKS — 50 menit × 2 = 100 menit/minggu
- 3 SKS — 50 menit × 3 = 150 menit/minggu
Pembagian waktu tatap muka: Paparan di kelas (oleh dosen/mahasiswa) — Diskusi & tanya jawab — Tugas mandiri/kelompok
Sistem Pengampuan Mata Kuliah
Administrasi Akademik
Tahun akademik dibagi dalam 2 semester (Ganjil & Genap). Mahasiswa mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) setiap semester dengan persetujuan Dosen Penasehat Akademik (PA).
Aturan Pengambilan SKS
- Setiap mata kuliah diberi bobot 2 SKS atau 3 SKS
- Jumlah SKS yang diambil ditentukan oleh IP (Indeks Prestasi) & IPK (Indeks Prestasi Kumulatif)
- Pemilihan mata kuliah berdasarkan konsultasi dengan Penasehat Akademik (PA)
- Tidak boleh melebihi batas maksimum SKS yang ditentukan
Pembimbingan Akademik (PA)
Penunjukan PA ditetapkan oleh Dekan. Setiap dosen tetap melakukan pembimbingan akademik dengan rata-rata 4 kali pertemuan per semester.
Tujuan Pembimbingan Akademik
Topik Konsultasi dengan Dosen PA
- Pengambilan mata kuliah semester berikutnya
- Kesulitan dalam perkuliahan
- Manajemen waktu antara bekerja dan kuliah
- Perkembangan IPK pada Kartu Hasil Studi (KHS)
- Penentuan departemen/bagian yang akan dipilih
- Topik tugas akhir / skripsi
- Konsistensi waktu pengambilan SKS
- Pelaksanaan magang
Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)
Kampus Merdeka adalah wujud pembelajaran perguruan tinggi yang otonom, fleksibel, dan tidak mengekang. Bertujuan menyiapkan mahasiswa menghadapi perubahan sosial, dunia kerja, dan kemajuan teknologi yang pesat.
Dua Pola MBKM di FH UIR
3 Bentuk Kegiatan MBKM Prodi Hukum
1️⃣ Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PMM)
A. PMM di PT yang Berbeda pada Prodi yang Sama atau Berbeda
- Mahasiswa semester 3, 5, atau 7
- Lulus seluruh mata kuliah semester 1–2
- IPK minimal 3,00
- Konversi mata kuliah maksimal 20 SKS
- Pertukaran 1 semester
- Persetujuan konversi mata kuliah ke prodi
- Mahasiswa tetap perkuliahan non-konversi luring jika tidak semua MK dikonversi
B. PMM di PT Berbeda pada Prodi yang Sama
- Mahasiswa semester 3 atau 5
- Program berlaku pada semester 6
- IPK minimal 3,00
- Konversi maksimal 20 SKS
2️⃣ Magang / Praktik Kerja
Syarat:
- Mahasiswa semester 5 (program berlaku di semester 6)
- Lulus seluruh mata kuliah semester 1–5
- IPK minimal 3,00
- Konversi mata kuliah pilihan maksimal 20 SKS
- Magang dilakukan 1 semester
- Persetujuan konversi MK ke prodi
- Mahasiswa wajib menyusun laporan harian dan mingguan kepada Pembimbing Akademik / DPL
3️⃣ Penelitian / Riset
Syarat:
- Mahasiswa telah lulus semester 5
- Program berlaku pada semester 6
- IPK minimal 3,00
- Konversi mata kuliah pilihan maksimal 20 SKS
- Output: karya ilmiah berupa jurnal
- Tidak disarankan mengambil lebih dari 1 kegiatan luar berbasis MBKM
- Mahasiswa tetap melakukan perkuliahan non-konversi secara luring jika tidak semua MK dikonversi
- Semua kegiatan MBKM harus dilaksanakan dengan bimbingan dosen
Sistem Evaluasi Studi
Penilaian merupakan upaya pengukuran terhadap penyelenggaraan program pendidikan & pengajaran, dijadikan tolok ukur tingkat keberhasilan peserta didik dan dosen.
Jenis Ujian
üìù Ujian Tengah Semester (UTS)
- Diadakan pertengahan semester sesuai kalender akademik
- Bentuk teknis diserahkan kepada dosen pengampu
- Mahasiswa berhak ikut UTS jika kehadiran ‚â• 80% dari tatap muka dan memenuhi administrasi
- Pengecualian diputuskan oleh Dekan
üìù Ujian Akhir Semester (UAS)
- Dilakukan setelah perkuliahan berakhir, jadwal ditentukan Dekan
- Bentuk: tertulis, lisan, atau paper (teknis sesuai dosen pengampu)
- Mahasiswa berhak ikut UAS jika kehadiran ‚â• 75% dan memenuhi administrasi
üéì Ujian Akhir Studi (Sidang Komprehensif Skripsi)
Syarat Ujian Skripsi:
- Terdaftar sebagai mahasiswa pada Tahun Ajaran berjalan
- Mengajukan permohonan ujian Skripsi kepada Dekan
- Telah lulus seluruh mata kuliah (138 SKS)
- Menyelesaikan kewajiban administrasi & keuangan
- IPK minimal 2,00
Susunan Panitia Ujian:
- Ketua merangkap anggota — menguji bidang Materi
- Sekretaris merangkap anggota — menguji bidang Sistematika
- Anggota — menguji bidang Penyajian
- Anggota — menguji bidang Bahasa
- Anggota — menguji bidang Metode Penelitian
- Notulen, Saksi I, Saksi II
Pakaian Sidang Skripsi:
- Pria — Jas lengkap, berdasi, berpeci
- Wanita — Kebaya/baju kurung, selendang warna hijau
Rentang Nilai
| Nilai Huruf | Rentang Skor | Bobot/Point | Predikat |
|---|---|---|---|
| A | ‚â• 80 | 4 | Sangat Baik |
| B | 70 – 79 | 3 | Baik |
| C | 60 – 69 | 2 | Cukup |
| D | 50 – 59 | 1 | Kurang |
| E | ‚â§ 49 | 0 | Tidak Lulus |
Predikat Kelulusan
| IPK | Predikat |
|---|---|
| 2,00 – 2,75 | Memuaskan |
| 2,76 – 3,50 | Sangat Memuaskan |
| 3,51 – 4,00 | Dengan Pujian / Cum Laude |
- Masa studi tidak lebih dari 9 semester
- Nilai skripsi minimal B
Tugas Kuliah
Sistem evaluasi tidak hanya melalui ujian, tetapi juga melalui tugas-tugas mata kuliah (individual maupun kolektif). Tugas menjadi komponen pendukung yang dihitung bersamaan dengan UTS dan UAS.
Status Mahasiswa
Status mahasiswa dibedakan menjadi 3 kategori: Aktif, Cuti Akademik, dan Tidak Aktif.
1. Mahasiswa Aktif
Mahasiswa Baru
- Memiliki STTB SMTA Umum / non-kejuruan
- Pas foto ukuran 3√ó4 sebanyak 8 lembar; 2,5√ó2,5 sebanyak 3 lembar
- Dinyatakan diterima sebagai mahasiswa baru
- Salinan/fotocopy STTB yang dilegalisir 3 rangkap
- Sehat jasmani-rohani (surat keterangan dokter)
- Mengisi formulir & menyelesaikan administrasi keuangan
Mahasiswa Pindahan (Interen & Eksteren)
Pindahan Eksteren — dari fakultas/universitas berbeda (akreditasi minimal sama).
Persyaratan:
- Memiliki STTB sesuai bidang hukum
- Memiliki izin pindah dari universitas asal
- Mengajukan permohonan tertulis dengan alasan pindah
- Perpindahan bukan untuk menghindari pertanggungjawaban
- Memiliki transkrip nilai (akan dikonversi sesuai bobot mata kuliah FH UIR)
- Menyesuaikan dengan ketentuan UIR/FH UIR
2. Cuti Akademik
Status mahasiswa yang telah mendapat izin atas tidak dapat aktifnya dengan alasan tertentu dalam jangka waktu tertentu (Peraturan Akademik No. 210/UIR/KPTS/1999).
Persyaratan Cuti Akademik
- Permohonan diajukan ke Dekan paling lambat 2 bulan setelah perkuliahan dimulai
- Sudah terdaftar pada tahun akademik bersangkutan
- Foto copy kartu mahasiswa terakhir
- Bukti pembayaran uang cuti akademik
- Dekan meneruskan ke Rektor untuk SK izin cuti
Status Selama Cuti Akademik
- Berlangsung paling lama 2 semester (tidak boleh berturut-turut)
- Wajib her-registrasi setelah masa cuti
- Dibebaskan dari kewajiban akademis
- Tidak dibenarkan mengikuti kegiatan akademis
- Tetap dianggap mahasiswa aktif
Aktif Kembali dari Cuti
- Surat cuti akademis dari Rektor
- Penyelesaian administrasi keuangan fakultas & universitas
3. Alpa Studi & Putus Studi
Status mahasiswa yang tidak melakukan Her-Registrasi dan tidak dalam cuti akademis. Berdasarkan Peraturan Akademik No. 210/UIR/KPTS/1999.
‚õî Putus StudiAlpa studi lebih dari 3 tahun = otomatis dianggap putus studi & keluar dari UIR. Tidak dapat diterima kembali kecuali mengikuti testing mahasiswa baru. Nilai sebelumnya tidak diakui.
Kemahasiswaan & Alumni
Lembaga kemahasiswaan menjadi wadah mahasiswa untuk menyalurkan dan mengembangkan penalaran, keilmuan, minat, kegemaran, dan peran-peran di masyarakat.
3 Kelompok Lembaga Kemahasiswaan
1️⃣ Legislatif — Dewan Mahasiswa (DEMA)
- Merumuskan garis besar program kerja
- Mengangkat Ketua BEM
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan BEM
2️⃣ Eksekutif — Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM)
3️⃣ Fungsional — Organisasi Bidang Khusus
- Mapala — Mahasiswa Pencinta Alam
- Al Mizan — Kelompok kajian-kajian keislaman
- Jurnalistik
- Duta Hukum
- Himpunan Program Kekhususan (lihat bawah)
- Olahraga, Kemasyarakatan, dll
Himpunan Mahasiswa Program Kekhususan
Alumni
Setiap mahasiswa yang menyelesaikan Program Studi Ilmu Hukum di FH UIR menjadi Alumni Universitas Islam Riau. Tingkat universitas sudah memiliki tata kelola alumni; tingkat fakultas sedang dikondisikan agar terorganisir dengan baik dalam wadah Alumni Fakultas Hukum UIR.
Etika Kehidupan Kampus
A. Etika Umum di Kampus
- Mematuhi semua peraturan & tata tertib UIR
- Menjaga nama baik almamater, agama, dan bangsa
- Berperilaku terpuji, menghindari kekacauan/kerusakan/kesengsaraan
- Tidak mengganggu kelancaran administrasi atau petugas UIR
- Dilarang merusak/mengotori benda milik UIR atau menggunakannya tanpa izin
- Dilarang menghina warga kampus secara lisan maupun tulisan
- Dilarang menghasut/memfitnah yang dapat menimbulkan kerusuhan
- Dilarang membawa senjata api/tajam, bahan peledak, atau racun
B. Etika & Tata Tertib Perkuliahan
- Wajib mengikuti perkuliahan, seminar, diskusi, tutorial, penugasan dengan bimbingan dosen
- Pakaian sopan — tidak boleh kaos oblong; mahasiswi wajib berpakaian muslimah & berkerudung, tidak ketat
- Wajib memakai sepatu
- Mengikuti perkuliahan dengan tertib, tidak ribut
- Wajib mengisi daftar hadir sebelum perkuliahan dimulai
- Hadir di kelas 5 menit sebelum perkuliahan dimulai
- Keterlambatan > 15 menit dianggap absen (kecuali ada pemberitahuan)
- Alpa > 20% dari total tatap muka tidak boleh ikut ujian
- Berhak meminta SAP kepada dosen sebelum perkuliahan dimulai
- Berhak meminta bahan perkuliahan kepada dosen pengampu
- Berhak mengajukan pertanyaan secara sopan
- Dilarang memberikan uang/benda berharga kepada dosen terkait kelulusan
- Dosen berhak mengambil tindakan tegas atas pelanggaran
Daftar Dosen Pengampu
Fakultas Hukum UIR memiliki 69 dosen pengampu dengan berbagai jabatan fungsional, dari Guru Besar (Profesor) hingga Asisten Ahli, yang membina mahasiswa di seluruh Bidang Kajian Utama.
Pencarian Dosen
Guru Besar (Profesor)
Associate Professor & Lektor Kepala
Doktor & Lektor
Lektor & Asisten Ahli
Dosen FH UIR memiliki status mayoritas TETAP (dosen tetap yayasan) dan beberapa PNS / D2PK. Mayoritas telah memiliki Sertifikasi Dosen dan Sertifikat Mengaji sebagai bukti kualifikasi keagamaan dan profesionalisme akademik.
Fasilitas Kampus
FH UIR menyediakan berbagai fasilitas untuk mendukung kegiatan akademik dan kemahasiswaan:
Dasar Regulasi & Referensi
Penyelenggaraan kegiatan akademik FH UIR berpedoman pada regulasi:
- Permendikbud No. 3 Tahun 2020 — Standar Nasional Pendidikan Tinggi & Pedoman Penyusunan Kurikulum
- SK Mendiknas RI No. 232/U/2000 — Pedoman penyusunan kurikulum & penilaian hasil belajar
- SK Rektor UIR No. 1289/UIR/KPTS/2021 (15 Desember 2021) — Kurikulum Merdeka Belajar Prodi Hukum FH UIR
- Peraturan Akademik UIR No. 210/UIR/KPTS/1999 — Cuti & Status Akademik Mahasiswa
- SK BAN-PT No. 4266/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/V/2024 — Akreditasi UNGGUL FH UIR
- SOP FHUIR/AA/SOP/09 — Penyelenggaraan UAS
- SOP FHUIR/AA/SOP/14 — Penyelenggaraan Ujian Komprehensif