FH UIR โ€” Top Bar
FH UIR โ€” Main Navbar
Profil Lulusan & Capaian Pembelajaran โ€” Fakultas Hukum UIR
Profil Lulusan

6 Profil Lulusan Program Studi S1 Ilmu Hukum

Lulusan Prodi Hukum FH UIR dipersiapkan untuk berkarir di berbagai bidang hukum, berlandaskan nilai-nilai keislaman dan kompeten secara akademik maupun praktis.

Mekanisme Perumusan

Bagaimana Profil Lulusan Dirumuskan?

Mekanisme memperoleh profil lulusan Prodi Hukum Fakultas Hukum UIR mengacu kepada visi dan misi program studi Ilmu Hukum, yaitu Center of Excellent bagi Pengembangan Keilmuan dan Kemahiran Hukum yang Berdaya Saing Global Berbasis Iman dan Takwa. Perumusan profil lulusan mempertimbangkan masukan dari Asosiasi Pimpinan Pendidikan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI), menyelaraskan kurikulum dengan kebutuhan industri era Revolusi Industri 4.0, serta menekankan pendekatan STEAM yang adaptif, responsif, dan progresif.

โš–๏ธ
PL 01

Praktisi Hukum Yang Direkrut Oleh Negara

Hakim ยท Jaksa ยท Polisi Karir

Praktisi hukum yang menguasai dasar-dasar ilmiah dan keterampilan dalam bidang keahlian tertentu sehingga mampu menemukan, memahami, menjelaskan, dan merumuskan cara penyelesaian masalah yang ada di dalam kawasan keahliannya, serta senantiasa berlandaskan pada iman dan takwa.

๐Ÿ›๏ธ
PL 02

Praktisi Hukum Independen

Advokat ยท Arbiter ยท Mediator

Praktisi hukum yang mempunyai keinginan dan kemampuan berkarir secara independen, baik di bidang litigasi maupun non-litigasi, dalam rangka mendukung perkembangan pembangunan daerah dan nasionalโ€”termasuk dukungan kepada korporasi di dalam dan luar Provinsi Riau, dalam skala lokal, nasional, maupun internasional, serta senantiasa berlandaskan pada iman dan takwa.

๐Ÿ“œ
PL 03

Notaris / PPAT

Pejabat Pembuat Akta Tanah

Praktisi yang memiliki kemampuan membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan peraturan perundang-undangan, serta memiliki keterampilan membuat akta-akta otentik untuk perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun, senantiasa berlandaskan pada iman dan takwa.

๐ŸŽ“
PL 04

Akademisi

Dosen ยท Pendidik ยท Fasilitator

Pendidik dan fasilitator pembelajaran kreatif dan inovatif yang mendidik dengan penguasaan konsep-konsep dan kaidah ilmu hukum, memiliki kemampuan menggunakan teknologi informasi, media, dan pembelajaran untuk digunakan dalam dunia praktis dan akademik bidang hukum. Berjiwa Pancasila, memiliki jiwa kepemimpinan, serta senantiasa berlandaskan pada iman dan takwa.

๐Ÿ”ฌ
PL 05

Peneliti

Pengkaji Ilmu Hukum

Pengkaji permasalahan bidang ilmu hukum yang berjiwa Pancasila, mempunyai kemampuan di bidang ilmu hukum dan penguasaan teknologi informatika, serta senantiasa berlandaskan pada iman dan takwa. Mampu mengidentifikasi, menganalisis, dan mempublikasikan hasil penelitian hukum secara ilmiah dan sistematis.

๐Ÿ“‹
PL 06

Pranata Hukum

Legal Drafter ยท Tenaga Ahli ยท Contract Drafter

Lulusan yang memiliki kemampuan menerapkan pengetahuan, teknologi, dan seni yang menjadi bidang keahliannya sebagai acuan dalam memecahkan berbagai permasalahan yang berkembang dalam masyarakat terkait bidang hukum, serta senantiasa berlandaskan pada iman dan takwa.

CPL Prodi

Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL)

Rumusan CPL Program Studi Ilmu Hukum merujuk pada APPTHI, KKNI Level 6, dan visi keilmuan yang mengedepankan nilai-nilai keislaman. Terdapat 4 domain CPL dengan total 43 butir.

Domain Sikap (S) โ€” Menunjukkan perilaku yang benar dan berbudaya sesuai nilai Pancasila, keislaman, dan etika akademik profesi hukum.
S1

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius.

S2

Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral, dan etika.

S3

Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara, dan kemajuan peradaban berdasarkan Pancasila.

S4

Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa.

S5

Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain.

S6

Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan.

S7

Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

S8

Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik.

S9

Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri.

S10

Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan.

S11

Menjaga moralitas profesi dalam berinteraksi di dalam masyarakat.

S12

Mampu menerapkan nilai-nilai keislaman yang sejati dalam bekerja dan pergaulan di masyarakat, bangsa, dan negara, sehingga dapat menjadi panutan dalam masyarakat.

S13

Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya.

S14

Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.

Keterampilan Umum (KU) โ€” Kemampuan kerja umum yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan dalam rangka menjamin kesetaraan kemampuan lulusan sesuai tingkat program dan jenis pendidikan tinggi.
KU1

Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatif dalam konteks pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya.

KU2

Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukur.

KU3

Mampu mengkaji implikasi pengembangan atau implementasi ilmu pengetahuan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan keahliannya berdasarkan kaidah, tata cara, dan etika ilmiah dalam rangka menghasilkan solusi, gagasan, desain, atau kritik seni.

KU4

Mampu menyusun deskripsi saintifik hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk skripsi atau laporan tugas akhir, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi.

KU5

Mampu mengambil keputusan secara tepat dalam konteks penyelesaian masalah di bidang keahliannya, berdasarkan hasil analisis informasi dan data.

KU6

Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerja dengan pembimbing, kolega, sejawat baik di dalam maupun di luar lembaganya.

KU7

Mampu bertanggung jawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi serta evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya.

KU8

Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri.

KU9

Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi.

KU10

Mampu dalam bernegosiasi, berkomunikasi, beracara di pengadilan, beradvokasi, dan dalam merancang serta menulis dokumen hukum, selaras dengan nilai-nilai keislaman.

KU11

Mampu dalam bernegosiasi, berkomunikasi, beracara di pengadilan, beradvokasi, dan dalam merancang serta menulis dokumen hukum, selaras dengan nilai dan prinsip dalam etika profesi hukum.

Keterampilan Khusus (KK) โ€” Kemampuan kerja khusus yang wajib dimiliki oleh setiap lulusan sesuai bidang keilmuan Program Studi Ilmu Hukum.
KK1

Mampu mengaplikasikan konsep ilmu hukum untuk menganalisis peristiwa-peristiwa hukum di masyarakat melalui penyelesaian sengketa hukum secara litigasi dan non-litigasi yang berkarakter dan berorientasi pada perkembangan IPTEK.

KK2

Mampu merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran inovatif dengan mengaplikasikan konsep dan prinsip didaktik-pedagogis hukum serta keilmuan hukum dengan memanfaatkan IPTEKS yang berorientasi pada kecakapan hidup (life skills).

KK3

Mampu menyelesaikan masalah melalui sebuah kajian penelitian dengan menggunakan metodologi penelitian terkini serta melaporkan dan mempublikasikan hasilnya secara efektif sebagai alternatif penyelesaian masalah di bidang ilmu hukum.

KK4

Mampu menggunakan teknologi informasi dan komunikasi yang relevan untuk pengembangan mutu bidang hukum dan keilmuan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.

KK5

Mampu mengaplikasikan kajian ilmu hukum serta memanfaatkan IPTEKS dengan mengedepankan nilai-nilai keislaman.

Pengetahuan (P) โ€” Penguasaan konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran.
P1

Menguasai konsep teoritis tentang ilmu hukum yang meliputi definisi hukum, kaidah ilmu hukum, teori-teori ilmu hukum, peristiwa hukum, subjek dan objek hukum, serta asas-asas hukum.

P2

Menguasai konsep teoritis tentang ilmu hukum yang meliputi definisi hukum, kaidah ilmu hukum, teori-teori ilmu hukum, peristiwa hukum, subjek dan objek hukum, serta asas-asas hukum dalam perspektif nilai-nilai keislaman.

P3

Menguasai konsep ilmu hukum yang diperlukan untuk studi ke jenjang berikutnya, meliputi konsep penggolongan ilmu hukum, aliran-aliran ilmu hukum, serta penemuan hukum.

P4

Menguasai konsep dan prinsip didaktik-pedagogis hukum serta keilmuan hukum untuk merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran berbasis IPTEKS yang berorientasi pada kecakapan hidup (life skills).

P5

Menguasai konsep metodologi penelitian sebagai alternatif penyelesaian di bidang ilmu hukum.

P6

Menguasai tata cara penulisan yang baik berdasarkan kaidah bahasa yang berlaku dengan memanfaatkan IPTEKS untuk kebutuhan pembelajaran hukum serta penerapan ilmu hukum.

P7

Memiliki kemampuan dalam mengenali dan menganalisis permasalahan hukum.

P8

Menguasai mekanisme dan teknik penyelesaian masalah / sengketa secara prosedural.

P9

Menguasai mekanisme pengambilan keputusan yang tepat berdasarkan analisis informasi dan data.

P10

Menguasai tata cara atau petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi baik secara mandiri dan/atau kelompok.

P11

Menguasai prinsip-prinsip dan etika komunikasi dalam mengembangkan argumentasi dan koherensi serta memiliki wawasan yang luas.

P12

Menguasai prinsip-prinsip tentang kewirausahaan dan manajemen serta kemampuan komunikasi publik (edupreneur).

Matrik Hubungan

Matrik Hubungan CPL dengan Profil Lulusan

Tabel berikut menunjukkan keterkaitan antara setiap butir Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL) dengan 6 Profil Lulusan Program Studi S1 Ilmu Hukum FH UIR.

๐Ÿ”—

Panduan Baca Tabel

Tanda โœ“ menunjukkan bahwa CPL tersebut relevan dan wajib dicapai oleh lulusan pada profil yang bersangkutan. Seluruh butir Sikap (S) bersifat universal dan berlaku untuk semua profil lulusan sebagai landasan karakter Islami.

โœ“
CPL relevan dengan profil lulusan
S KU KK P
Domain CPL
CPL Deskripsi PL1
Hakim/Jaksa/Polisi
PL2
Advokat/Arbiter
PL3
Notaris/PPAT
PL4
Akademisi
PL5
Peneliti
PL6
Legal Drafter
๐Ÿ•Œ Sikap (S)
S1Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religiusโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
S2Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan berdasarkan agama, moral, dan etikaโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
S3Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat berdasarkan Pancasilaโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
S4Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah airโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
S5Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaanโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
S6Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakatโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
S7Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegaraโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
S8Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademikโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
S9Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan secara mandiriโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
S10Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaanโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
S11Menjaga moralitas profesi dalam berinteraksi di dalam masyarakatโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
S12Mampu menerapkan nilai-nilai keislaman yang sejati dalam bekerja dan pergaulanโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
S13Mampu bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial yang tinggiโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
S14Menjunjung tinggi penegakan hukum dan kepentingan bangsa serta masyarakat luasโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
๐Ÿง  Keterampilan Umum (KU)
KU1Mampu menerapkan pemikiran logis, kritis, sistematis, dan inovatifโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
KU2Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu, dan terukurโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
KU3Mampu mengkaji implikasi IPTEK berdasarkan kaidah dan etika ilmiahโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
KU4Mampu menyusun deskripsi saintifik dalam bentuk skripsi/laporan tugas akhirโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
KU5Mampu mengambil keputusan tepat berdasarkan analisis informasi dan dataโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
KU6Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerjaโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
KU7Mampu bertanggung jawab atas hasil kerja kelompok dan melakukan supervisiโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
KU8Mampu melakukan evaluasi diri terhadap kelompok kerja secara mandiriโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
KU9Mampu mendokumentasikan dan mengamankan data untuk mencegah plagiasiโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
KU10Mampu bernegosiasi, beracara, beradvokasi, dan menulis dokumen hukum sesuai nilai keislamanโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
KU11Mampu beradvokasi dan menulis dokumen hukum sesuai etika profesi hukumโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
โš™๏ธ Keterampilan Khusus (KK)
KK1Mampu mengaplikasikan konsep ilmu hukum untuk menganalisis peristiwa hukum secara litigasi dan non-litigasiโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
KK2Mampu merencanakan dan mengevaluasi pembelajaran inovatif dengan memanfaatkan IPTEKSโ€”โ€”โ€”โœ“โœ“โ€”
KK3Mampu menyelesaikan masalah melalui kajian penelitian menggunakan metodologi terkiniโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
KK4Mampu menggunakan teknologi informasi dan komunikasi untuk pengembangan mutu hukumโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
KK5Mampu mengaplikasikan kajian ilmu hukum dengan memanfaatkan IPTEKS berbasis keislamanโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
๐Ÿ“š Pengetahuan (P)
P1Menguasai konsep teoritis ilmu hukum (definisi, kaidah, teori, peristiwa hukum, asas-asas)โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
P2Menguasai konsep teoritis ilmu hukum dalam perspektif nilai-nilai keislamanโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
P3Menguasai konsep penggolongan, aliran-aliran, serta penemuan hukumโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
P4Menguasai konsep didaktik-pedagogis hukum untuk pembelajaran berbasis IPTEKSโ€”โ€”โ€”โœ“โœ“โ€”
P5Menguasai konsep metodologi penelitian sebagai alternatif penyelesaian masalah hukumโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
P6Menguasai tata cara penulisan baik berdasarkan kaidah bahasa dengan memanfaatkan IPTEKSโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
P7Memiliki kemampuan mengenali dan menganalisis permasalahan hukumโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
P8Menguasai mekanisme dan teknik penyelesaian masalah/sengketa secara proseduralโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
P9Menguasai mekanisme pengambilan keputusan yang tepat berdasarkan dataโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
P10Menguasai tata cara memilih berbagai alternatif solusi secara mandiri dan/atau kelompokโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
P11Menguasai prinsip-prinsip dan etika komunikasi dalam mengembangkan argumentasiโœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“
P12Menguasai prinsip kewirausahaan, manajemen, dan komunikasi publik (edupreneur)โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“โœ“

Sumber: Dokumen Kurikulum Program Studi S1 Ilmu Hukum FH UIR ยท Tabel 3 Matrik Hubungan Profil & CPL Prodi