⚖️ Akademik — Fakultas Hukum UIR

Etika Kehidupan
Kampus

Pedoman etika umum dan tata tertib perkuliahan yang wajib dipatuhi oleh seluruh mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.

📘 Pedoman Akademik 2024📖 Bab IX🎓 Seluruh Mahasiswa⚠️ Wajib Dipatuhi
8Ketentuan Etika Umum
13Tata Tertib Perkuliahan
15'Batas Keterlambatan
20%Batas Alpa Tatap Muka
📢
Perhatikan Kehadiran: keterlambatan lebih dari 15 menit dianggap tidak hadir (alpa), dan mahasiswa yang alpa 20% atau lebih dari jumlah keseluruhan tatap muka tidak diperkenankan mengikuti ujian.
Panduan Akademik · Bab IX

Etika Kehidupan Kampus FH UIR

Dua kelompok ketentuan yang mengatur sikap dan perilaku mahasiswa, baik di lingkungan kampus maupun di dalam ruang perkuliahan.

🏛️

Jaga Nama Baik

Menjaga nama baik almamater, agama, dan bangsa.

👔

Berpakaian Sopan

Tidak memakai kaos oblong; mahasiswi berpakaian muslimah, berkerudung, dan tidak ketat.

👞

Wajib Bersepatu

Setiap mahasiswa yang mengikuti perkuliahan harus memakai sepatu.

⏰

Hadir 5 Menit Lebih Awal

Keterlambatan lebih dari 15 menit dianggap tidak hadir (alpa).

📝

Isi Daftar Hadir

Daftar hadir diisi dan ditandatangani pada awal perkuliahan.

🚫

Benda Berbahaya Dilarang

Senjata api, senjata tajam, bahan peledak, dan racun dilarang dibawa ke dalam kampus.

🏛️
Bab IX · Bagian A

Etika Umum di Kampus

Berlaku bagi seluruh mahasiswa di lingkungan Universitas Islam Riau

Jumlah Ketentuan8 poin
SumberPedoman Akademik FH UIR 2024
Pedoman 2024Bab IX · A
Untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban dalam proses belajar-mengajar, setiap mahasiswa diwajibkan untuk:
📜 Ketentuan Etika Umum — 8 Poin
  • 1
    Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku maupun yang akan ditetapkan oleh Universitas Islam Riau.
  • 2
    Menjaga nama baik almamater, agama, dan bangsa.
  • 3
    Berperilaku terpuji serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat menimbulkan kecelakaan, kerusakan, kekacauan, atau kesengsaraan bagi orang lain.
  • 4
    Tidak mengganggu kelancaran administrasi atau menghalangi petugas Universitas Islam Riau (UIR) maupun petugas pemerintah yang sedang melaksanakan tugasnya.
  • 5
    Dilarang mengambil, merusak, mengotori, atau menghancurkan barang milik Universitas Islam Riau, maupun menggunakannya tanpa izin.
  • 6
    Dilarang menghina, baik secara lisan maupun tulisan, atau mencemarkan nama warga kampus Universitas Islam Riau.
  • 7
    Dilarang menghasut atau memfitnah yang dapat memicu atau menimbulkan kerusuhan maupun kekacauan.
  • 8
    Dilarang membawa ke dalam kampus benda yang dapat membahayakan keselamatan warga kampus, seperti senjata api, senjata tajam, bahan peledak, dan racun.
📚
Bab IX · Bagian B

Etika dan Tata Tertib Perkuliahan

Berlaku dalam setiap kegiatan perkuliahan di lingkungan FH UIR

Jumlah Ketentuan13 poin
SumberPedoman Akademik FH UIR 2024
Pedoman 2024Bab IX · B
Setiap mahasiswa yang mengikuti perkuliahan wajib taat dan patuh pada ketentuan berikut:
📋 Kewajiban Mahasiswa
  • 1
    Setiap mahasiswa wajib mengikuti kegiatan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan biasa, seminar/diskusi kelompok, tutorial, penugasan, dan kegiatan lain sesuai bimbingan dosen pengasuh.
  • 2
    Setiap mahasiswa yang mengikuti perkuliahan harus berpakaian sopan. Mahasiswa dilarang memakai kaos oblong; khusus mahasiswi, wajib berpakaian muslimah dan berkerudung, serta tidak dibenarkan mengenakan pakaian ketat.
  • 3
    Setiap mahasiswa yang mengikuti perkuliahan harus memakai sepatu.
  • 4
    Setiap mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan dengan tertib dan tidak dibenarkan membuat keributan.
  • 5
    Setiap mahasiswa wajib mengisi daftar hadir sebelum perkuliahan dimulai. Penandatanganan daftar hadir dilakukan pada awal perkuliahan.
  • 6
    Mahasiswa wajib hadir di kelas 5 (lima) menit sebelum perkuliahan dimulai.
  • 7
    Keterlambatan lebih dari 15 (lima belas) menit akan dianggap tidak hadir (alpa), kecuali terdapat pemberitahuan sebelumnya.
  • 8
    Mahasiswa yang tidak mengikuti perkuliahan tanpa izin (alpa) sebanyak 20% (dua puluh persen) atau lebih dari jumlah keseluruhan tatap muka tidak diperkenankan mengikuti ujian.
✋ Hak Mahasiswa
  • 9
    Mahasiswa berhak meminta Satuan Acara Perkuliahan (SAP) kepada dosen pengampu sebelum perkuliahan dimulai.
  • 10
    Mahasiswa berhak meminta bahan perkuliahan kepada dosen pengampu.
  • 11
    Mahasiswa berhak mengajukan pertanyaan kepada dosen. Penyampaian pertanyaan harus dilakukan secara sopan.
⚠️ Larangan dan Sanksi
  • 12
    Mahasiswa dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun, seperti uang atau benda berharga lainnya, kepada dosen pengampu yang berkaitan dengan kelulusan mata kuliah.
  • 13
    Dosen pengampu mata kuliah berhak mengambil tindakan tegas apabila mahasiswa melanggar ketentuan di atas.