Etika Kehidupan
Kampus
Pedoman etika umum dan tata tertib perkuliahan yang wajib dipatuhi oleh seluruh mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.
Etika Kehidupan Kampus FH UIR
Dua kelompok ketentuan yang mengatur sikap dan perilaku mahasiswa, baik di lingkungan kampus maupun di dalam ruang perkuliahan.
Jaga Nama Baik
Menjaga nama baik almamater, agama, dan bangsa.
Berpakaian Sopan
Tidak memakai kaos oblong; mahasiswi berpakaian muslimah, berkerudung, dan tidak ketat.
Wajib Bersepatu
Setiap mahasiswa yang mengikuti perkuliahan harus memakai sepatu.
Hadir 5 Menit Lebih Awal
Keterlambatan lebih dari 15 menit dianggap tidak hadir (alpa).
Isi Daftar Hadir
Daftar hadir diisi dan ditandatangani pada awal perkuliahan.
Benda Berbahaya Dilarang
Senjata api, senjata tajam, bahan peledak, dan racun dilarang dibawa ke dalam kampus.
Etika Umum di Kampus
Berlaku bagi seluruh mahasiswa di lingkungan Universitas Islam Riau
- 1Mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku maupun yang akan ditetapkan oleh Universitas Islam Riau.
- 2Menjaga nama baik almamater, agama, dan bangsa.
- 3Berperilaku terpuji serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat menimbulkan kecelakaan, kerusakan, kekacauan, atau kesengsaraan bagi orang lain.
- 4Tidak mengganggu kelancaran administrasi atau menghalangi petugas Universitas Islam Riau (UIR) maupun petugas pemerintah yang sedang melaksanakan tugasnya.
- 5Dilarang mengambil, merusak, mengotori, atau menghancurkan barang milik Universitas Islam Riau, maupun menggunakannya tanpa izin.
- 6Dilarang menghina, baik secara lisan maupun tulisan, atau mencemarkan nama warga kampus Universitas Islam Riau.
- 7Dilarang menghasut atau memfitnah yang dapat memicu atau menimbulkan kerusuhan maupun kekacauan.
- 8Dilarang membawa ke dalam kampus benda yang dapat membahayakan keselamatan warga kampus, seperti senjata api, senjata tajam, bahan peledak, dan racun.
Etika dan Tata Tertib Perkuliahan
Berlaku dalam setiap kegiatan perkuliahan di lingkungan FH UIR
- 1Setiap mahasiswa wajib mengikuti kegiatan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan biasa, seminar/diskusi kelompok, tutorial, penugasan, dan kegiatan lain sesuai bimbingan dosen pengasuh.
- 2Setiap mahasiswa yang mengikuti perkuliahan harus berpakaian sopan. Mahasiswa dilarang memakai kaos oblong; khusus mahasiswi, wajib berpakaian muslimah dan berkerudung, serta tidak dibenarkan mengenakan pakaian ketat.
- 3Setiap mahasiswa yang mengikuti perkuliahan harus memakai sepatu.
- 4Setiap mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan dengan tertib dan tidak dibenarkan membuat keributan.
- 5Setiap mahasiswa wajib mengisi daftar hadir sebelum perkuliahan dimulai. Penandatanganan daftar hadir dilakukan pada awal perkuliahan.
- 6Mahasiswa wajib hadir di kelas 5 (lima) menit sebelum perkuliahan dimulai.
- 7Keterlambatan lebih dari 15 (lima belas) menit akan dianggap tidak hadir (alpa), kecuali terdapat pemberitahuan sebelumnya.
- 8Mahasiswa yang tidak mengikuti perkuliahan tanpa izin (alpa) sebanyak 20% (dua puluh persen) atau lebih dari jumlah keseluruhan tatap muka tidak diperkenankan mengikuti ujian.
- 9Mahasiswa berhak meminta Satuan Acara Perkuliahan (SAP) kepada dosen pengampu sebelum perkuliahan dimulai.
- 10Mahasiswa berhak meminta bahan perkuliahan kepada dosen pengampu.
- 11Mahasiswa berhak mengajukan pertanyaan kepada dosen. Penyampaian pertanyaan harus dilakukan secara sopan.
- 12Mahasiswa dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apa pun, seperti uang atau benda berharga lainnya, kepada dosen pengampu yang berkaitan dengan kelulusan mata kuliah.
- 13Dosen pengampu mata kuliah berhak mengambil tindakan tegas apabila mahasiswa melanggar ketentuan di atas.
