Unit Penjaminan Mutu
Fakultas Hukum
Universitas Islam Riau
Tentang UPM
Unit Penjaminan Mutu (UPM) Fakultas Hukum Universitas Islam Riau berperan sebagai penggerak, pengendali, dan penjamin terlaksananya sistem penjaminan mutu di tingkat fakultas, pascasarjana, dan program studi. Kegiatannya mengacu pada SN Dikti dan dijalankan bersama Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) serta Gugus Kendali Mutu (GKM) di setiap program studi, dengan tujuan menumbuhkan budaya mutu di seluruh unit fakultas.
Pimpinan UPM
Ketua UPM
Dr. Umi Muslikhah, S.H., M.H
Sekretaris UPM
Monika Melina, S.H., M.H
Tugas Pokok dan Fungsi
Tugas Pokok dan Fungsi UPM
Tugas UPM
Sebagai penggerak, pengendali, penjamin terlaksananya kegiatan sistem penjaminan mutu di tingkat fakultas / pascasarjana dan program studi.
Fungsi UPM
- Menyelenggarakan sistem penjaminan mutu fakultas sesuai dengan SN Dikti, dan secara bertahap melampauinya sehingga terjadi peningkatan mutu yang berkelanjutan.
- Menyusun perangkat/dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik di tingkat Fakultas/Pascasarjana/Prodi.
- Pengimplementasian desain kendali mutu di level fakultas yang relevan dengan LPM
- Melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik di prodi dengan berkoordinasi bersama Gugus Kendali Mutu (GKM)
- Melakukan pengendalian/perbaikan dan peningkatan mutu akademik dan non akademik di fakultas.
- Melaporkan secara berkala hasil monitoring dan evaluasi (monev) kepada pimpinan Fakultas/Pascasarjana dan LPM.
- Koordinasi dengan pimpinan Fakultas/Pascasarjana/Prodi terkait tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap hasil tindak lanjut yang dilakukan oleh pimpinan Fakultas/Pascasarjana/Prodi
- Pengaturan dan pengelolaan dokumentasi hasil pelaksanaan monev secara sistematis
- Fasilitator dengan auditor internal dalam pelaksanaan AMI di lingkup Fakultas/ Pascasarjana/Prodi
- Pelaporan berbagai Temuan dan Ketidaksesuaian hasil Audit Kepada Pimpinan Fakultas/Pascasarjana/Prodi untuk dilakukan upaya perbaikan
- Mengikuti Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) di level fakultas.
- Berkoordinasi dengan LPM dalam melakukan pelatihan untuk meningkatkan mutu SDM.
- Memfasilitasi program studi yang akan akreditasi tingkat nasional maupun internasional.
- Mendorong tumbuhnya budaya mutu di setiap unit di lingkungan fakultas.
Tugas Pokok dan Fungsi Ketua UPM
Tugas UPM
Mempunyai tugas dalam koordinasi dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di tingkat fakultas/pascasarjana
Fungsi UPM
Dalam melaksanakan tugas pokoknya Ketua UPM memiliki fungsi dalam :
- Penyusunan dan pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) UPM/GKM.
- Perencanaan dan pembuatan dokumen dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu Fakultas/Pascasarjana.
- Pelaksanaan sistem penjaminan mutu di Fakultas/Pascasarjana dan pemantauan pelaksanaan tersebut (monitoring dan evaluasi).
- Pelaporan secara berkala kepada pimpinan Fakultas/Pascasarjana dan LPM tentang pelaksanaan sistem penjaminan mutu Fakultas/Pascasarjana, termasuk hasil monitoring dan evaluasi, agar upaya tindak lanjut dapat ditentukan untuk perbaikan dan peningkatan standar mutu Fakultas/Pascasarjana.
Tugas Pokok dan Fungsi Sekretaris UPM
Tugas UPM
Mempunyai tugas membantu ketua UPM dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu di tingkat fakultas/pascasarjana
Fungsi UPM
Mempunyai tugas membantu ketua UPM dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu di tingkat fakultas/pascasarjana :
- Mewakili ketua ketika berhalangan dalam menjalankan tugas.
- Menyusun draft RKAT UPM dengan menerima usulan dari masing-masing GKM.
- Mengkoordinasikan kegiatan internal administrasi dan mengelola web UPM.
- Mengkoordinasikan penyusunan laporan seluruh kegiatan UPM.
Siklus Penjaminan Mutu (PPEPP)
Penjaminan mutu internal berjalan sebagai siklus berkelanjutan yang terdiri atas lima tahap.
Penetapan
Menetapkan standar mutu yang akan dicapai.
Pelaksanaan
Menjalankan kegiatan sesuai standar yang telah ditetapkan.
Evaluasi
Menilai kesesuaian pelaksanaan dengan standar, termasuk melalui Audit Mutu Internal (AMI).
Pengendalian
Mengendalikan dan memperbaiki penyimpangan yang ditemukan.
Peningkatan
Meningkatkan standar mutu secara berkelanjutan.
