Struktur Unit Penjaminan Mutu Fakultas Hukum
Ketua
Lidia Febrianti SH. MH
Seketaris
Umi Muslikhah SH. MH
A. Tugas Pokok dan Fungsi UPM
- Tugas UPM
Sebagai penggerak, pengendali, penjamin terlaksananya kegiatan sistem penjaminan mutu di tingkat fakultas / pascasarjana dan program studi. - Fungsi UPM
- Menyelenggarakan sistem penjaminan mutu fakultas sesuai dengan SN Dikti, dan secara bertahap melampaui-nya sehingga terjadi peningkatan mutu yang berkelanjutan.
- Menyusun perangkat/dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik di tingkat Fakultas/Pascasarjana/Prodi.
- Pengimplementasian desain kendali mutu di level fakultas yang relevan dengan LPM
- Melakukan monitoring dan evaluasi (monev) pelaksanaan sistem penjaminan mutu akademik dan non akademik di prodi dengan berkoordinasi bersama Gugus Kendali Mutu (GKM)
- Melakukan pengendalian/perbaikan dan peningkatan mutu akademik dan non akademik di fakultas.
- Melaporkan secara berkala hasil monitoring dan evaluasi (monev) kepada pimpinan Fakultas/Pascasarjana dan LPM.
- Koordinasi dengan pimpinan Fakultas/Pascasarjana/Prodi terkait tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap hasil tindak lanjut yang dilakukan oleh pimpinan Fakultas/Pascasarjana/Prodi
- Pengaturan dan pengelolaan dokumentasi hasil pelaksanaan monev secara sistematis
- Fasilitator dengan auditor internal dalam pelaksanaan AMI di lingkup Fakultas/ Pacasarjana/Prodi
- Pelaporan berbagai Temuan dan Ketidaksesuaian hasil Audit Kepada Pimpinan Fakultas/Pascasaijana/Prodi untuk dilakukan upaya perbaikan
- Mengikuti Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) di level fakultas.
- Berkoordinasi dengan LPM dalam melakukan pelatihan untuk meningkatkan mutu SDM.
- Memfasilitasi program studi yang akan akreditasi tingkat nasional maupun internasional.
- Mendorong tumbuhnya budaya mutu di setiap unit di lingkungan fakultas.
B. Tugas Pokok dan Fungsi Ketua UPM
- Tugas UPM
Mempunyai tugas dalam koordinasi dan pelaksanaan sistem penjaminan mutu di tingkat fakultas/pascasarjana
- Fungsi UPM
Dalam melaksanakan tugas pokoknya Ketua UPM memiliki fungsi dalam :- Penyusunan dan pengajuan Rencana Keija dan Anggaran Tahunan (RKAT) UPM/GKM.
- Perencanaan dan pembuatan dokumen dalam rangka pelaksanaan sistem penjaminan mutu Fakultas/Pascasaijana.
- Pelaksanaan sistem penjaminan mutu di Fakultas/Pascasarjana dan pemantauan pelaksanaan tersebut (monitoring dan evaluasi).
- Pelaporan secara berkala kepada pimpinan Fakultas/Pascasarjana dan LPM tentang pelaksanaan sistem penjaminan mutu Fakultas/Pascasarjana, termasuk hasil monitoring dan evaluasi, agar upaya tindak lanjut dapat ditentukan untuk perbaikan dan peningkatan standar mutu Fakultas/Pascasarjana.
C. Tugas Pokok dan Fungsi Seketaris UPM
- Tugas UPM
Mempunyai tugas membantu ketua UPM dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu di tingkat fakultas/pascasaijana
- Fungsi UPM
Mempunyai tugas membantu ketua UPM dalam melaksanakan sistem penjaminan mutu di tingkat fakultas/pascasaijana :- Mewakili ketua ketika berhalangan dalam menjalankan tugas.
- Menyusun draft RKAT UPM dengan menerima usulan dari masing-masing GKM.
- Mengkoordinasikan kegiatan internal administrasi dan mengelola web UPM.
- Mengkoordinasikan penyusunan laporan seluruh kegiatan UPM.