Pengabdian
Fakultas Hukum
Universitas Islam Riau
Pengabdian
pada Masyarakat
Bidang Pengabdian Pada Masyarakat Pengabdian ini pada prinsipnya diarahkan pada peningkatan dan menumbuhkan peran aktif civitas akademika, terutama para dosen dan mahasiswa dalam hubungannya dengan masyarakat dan lembaga lainnya guna membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat, diseminasi hukum, bantuan hukum, serta untuk menunjukkan keberadaan fakultas hukum serta UIR umumnya di masyarakat baik dalam bentuk penyuluhan, lokakarya, praktek kerja lapangan, Forum Diskusi Islam mahasiswa dan lain sebagainya. Untuk itu kegiatan ini akan dilakukan :
- Meningkatkan kegiatan kemah bakti mahasiswa di pedesaan.
- Mengadakan penyuluhan pada masyarakat yang berkaitan dengan aspek hukum dalam segala bidang.
- Mengoptimalkan fungsi Lembaga Bantuan Hukum, khususnya dengan cara memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum bagi masyarakat diluar proses peradilan.
- Meningkatkan kerja sama dengan lembaga pemerintah dan swasta serta perguruan tinggi lainnya.
- Meningkat kegiatan pelatihan hukum untuk masyarakat melalui kerjasama dengan Kepada Desa, Kelurahan, Kecamatan, pemerintah dan masyarakat luas lainnya.
Program Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat meliputi:
A. Merencanakan, melaksanakan kegiatan-kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang berkesinambungan untuk membantu masyarakat dalam mencarikan solusi terhadap berbagai persoalan yang dihadapinya.
B. Mencari peluang kerjasama dengan Pihak ketiga dalam melakukan program pengabdian kepada masyarakat