FH UIR β€” Top Bar
FH UIR β€” Main Navbar
Status Mahasiswa β€” Fakultas Hukum UIR
πŸ“‹ Akademik β€” Fakultas Hukum UIR

Status
Mahasiswa

Panduan lengkap mengenai status kemahasiswaan di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau β€” mulai dari Mahasiswa Aktif, Cuti Akademik, hingga Alpa Studi dan Putus Studi.

πŸ† Akreditasi Unggul πŸ“œ Peraturan Akademik UIR πŸŽ“ Program S1 Ilmu Hukum 🌐 PDDIKTI Terintegrasi
4 Jenis Status
2 Maks. Semester Cuti
3 Tahun Batas Alpa Studi
1999 Dasar Peraturan Akademik
Status Kemahasiswaan

4 Jenis Status Mahasiswa FH UIR

Status mahasiswa di Universitas Islam Riau dibedakan berdasarkan keaktifan dalam proses akademik dan administrasi semester berjalan.

βœ…

Mahasiswa Aktif

Terdaftar, memiliki kartu mahasiswa, dan memiliki hak serta kewajiban penuh sebagai mahasiswa UIR.

Aktif & Terdaftar
  • β–ΈHer-Registrasi setiap semester berjalan.
  • β–ΈMemiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) aktif.
  • β–ΈBerhak mengikuti seluruh kegiatan akademis UIR.
  • β–ΈBisa berasal dari mahasiswa baru atau mahasiswa pindahan.
⏸️

Cuti Akademik

Mendapat izin resmi untuk menunda kegiatan akademik dalam jangka waktu tertentu (maks. 2 semester).

Dianggap Aktif
  • β–ΈPermohonan diajukan maks. 2 bulan setelah kuliah dimulai.
  • β–ΈBerlangsung paling lama 2 semester, tidak boleh berturut-turut.
  • β–ΈBebas kewajiban akademis selama masa cuti.
  • β–ΈStatusnya tetap dianggap aktif di catatan universitas.
⚠️

Alpa Studi

Tidak melakukan Her-Registrasi dan tidak pula berada dalam cuti akademis resmi.

Perhatian
  • !Tidak Her-Registrasi tanpa izin cuti resmi.
  • !Alpa > 3 tahun otomatis dianggap putus studi.
  • !Nilai akademik tidak dapat diakui jika terjadi putus studi.
  • !Segera urus Her-Registrasi atau izin cuti untuk menghindari ini.
🚫

Putus Studi

Status tidak diakui lagi akibat alpa studi lebih dari 3 tahun atau tidak Her-registrasi terus-menerus.

Tidak Aktif
  • βœ•Status kemahasiswaan tidak diakui universitas.
  • βœ•Tidak memiliki akses layanan akademik & administrasi UIR.
  • βœ•Harus mengikuti seleksi mahasiswa baru untuk kuliah kembali.
  • βœ•Nilai akademik sebelumnya tidak dapat diperhitungkan.
Ketentuan Lengkap

Panduan Per-Status

Mahasiswa aktif adalah mahasiswa yang terdaftar atau ter-registrasi dan memiliki kartu mahasiswa pada suatu semester bersangkutan. Dengan demikian mahasiswa aktif memiliki hak dan kewajiban penuh sebagai mahasiswa Universitas Islam Riau.

Mahasiswa aktif dapat berasal dari dua jalur utama:

a. Peserta Penerimaan Mahasiswa Baru

  • iMemiliki STTB SMTA Umum atau STTB yang bukan kejuruan.
  • iiMenyerahkan pas foto ukuran 3Γ—4 (8 lembar) dan 2,5Γ—2,5 (3 lembar).
  • iiiDinyatakan diterima sebagai mahasiswa baru.
  • ivMenyerahkan salinan/fotocopy STTB yang telah dilegalisir pejabat berwenang sebanyak 3 rangkap, disertai surat keterangan sehat dari dokter.
  • vMengisi semua formulir yang disediakan serta menyelesaikan kewajiban administrasi dan keuangan dalam batas waktu yang ditentukan.

b. Mahasiswa Pindahan

Mahasiswa pindahan dapat berasal dari dua kategori:

  • 1Pindahan Interen: Perpindahan antar jurusan / departemen / fakultas dalam lingkungan Universitas Islam Riau.
  • 2Pindahan Eksteren: Perpindahan dari fakultas / universitas yang berbeda, dengan ketentuan akreditasi universitas asal minimal sama dengan UIR.

Persyaratan Mahasiswa Pindahan

  • iMemiliki STTB yang sesuai dengan bidang hukum.
  • iiMemiliki izin pindah resmi dari universitas asal.
  • iiiMengajukan permohonan tertulis dengan menyertakan alasan pindah.
  • ivPerpindahan tidak disebabkan menghindari pertanggungjawaban atau melanggar hukum.
  • vMemiliki transkrip resmi dari universitas asal β€” nilai dikonversi sesuai ketentuan FH UIR.
  • viMenyesuaikan diri dengan seluruh kewajiban yang berlaku di FH UIR.

Mahasiswa cuti akademik adalah mahasiswa yang telah mendapat izin resmi dari pihak fakultas dan/atau universitas untuk menunda segala kegiatan akademik dalam jangka waktu tertentu akibat tidak dapat aktif dengan suatu alasan tertentu.

1. Persyaratan Mendapat Izin Cuti Akademik

Berdasarkan Peraturan Akademik No. 210/UIR/KPTS/1999, permohonan cuti diajukan ke pimpinan fakultas dengan syarat:

  • 1Diajukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah perkuliahan dimulai pada semester bersangkutan β€” artinya harus sudah terdaftar pada tahun akademis tersebut.
  • 2Melampirkan fotocopy kartu mahasiswa terakhir.
  • 3Melampirkan fotocopy bukti pembayaran yang ditetapkan universitas, seperti uang cuti akademis.

2. Status Selama Cuti Akademis

  1. aCuti akademik berlangsung paling lama 2 semester, setelah itu wajib Her-Registrasi. Tidak boleh cuti berturut-turut.
  2. bSelama masa cuti, mahasiswa dibebaskan dari segala kewajiban akademis dan tidak dibenarkan mengikuti kegiatan akademis.
  3. cStatusnya tetap dianggap sebagai mahasiswa aktif dalam catatan universitas.

3. Persyaratan Aktif Kembali

  • aMengajukan permohonan kembali melalui jalur yang sama dengan permohonan izin cuti sebelumnya.
  • bMelampirkan surat cuti akademis yang dikeluarkan oleh Rektor.
  • cMenyelesaikan administrasi keuangan sesuai ketentuan fakultas dan universitas.
⚠️
Cuti akademik yang tidak mengikuti prosedur resmi ini tidak diakui oleh universitas dan dapat berpengaruh pada status kemahasiswaan Anda.

Mahasiswa alpa studi adalah status mahasiswa yang tidak melakukan Her-Registrasi dan tidak pula berada dalam cuti akademis resmi.

Berdasarkan Peraturan Akademik No. 210/UIR/KPTS/1999, mahasiswa yang alpa studi lebih dari 3 (tiga) tahun dianggap putus studi dan secara otomatis telah keluar dari Universitas Islam Riau.

Konsekuensi Alpa Studi {'>'} 3 Tahun

  • 1Dianggap putus studi secara otomatis dari Universitas Islam Riau.
  • 2Tidak dapat diterima kembali sebagai mahasiswa pada program studi yang bersangkutan, kecuali dengan mengikuti seleksi penerimaan mahasiswa baru.
  • 3Nilai yang pernah diperoleh tidak dapat diakui apabila diterima kembali melalui jalur mahasiswa baru.
⚠️
Jika Anda sedang tidak aktif, segera lakukan Her-Registrasi atau urus izin cuti akademis secara resmi untuk menghindari status alpa studi.

Mahasiswa putus studi adalah status kemahasiswaan yang tidak diakui lagi sebagai akibat sudah tiga tahun atau lebih tidak pernah Her-registrasi, tidak berada dalam alpa studi yang berlanjut, dan/atau tidak memiliki izin cuti akademis.

Implikasi Status Putus Studi

  • !Status kemahasiswaan tidak lagi diakui oleh Fakultas Hukum dan Universitas Islam Riau.
  • !Tidak memiliki akses terhadap layanan akademik, administrasi, dan kemahasiswaan UIR.
  • !Untuk kembali kuliah, harus mendaftar ulang melalui seleksi penerimaan mahasiswa baru.
🚫
Status putus studi bersifat permanen. Jika ingin melanjutkan pendidikan di FH UIR, Anda harus mengikuti proses penerimaan mahasiswa baru dan nilai akademik sebelumnya tidak dapat diperhitungkan.
Mahasiswa Fakultas Hukum UIR
πŸ” Verifikasi Data

Cek Status Mahasiswa via PDDIKTI

Verifikasi status kemahasiswaan Anda secara resmi melalui sistem Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Kemdikbud. Pastikan data Anda sudah tercatat dengan benar sesuai status di Feeder PDDIKTI.

πŸ“‹

Prosedur Her-Registrasi

  • Lakukan pembayaran biaya perkuliahan pada semester berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan universitas.
  • Ambil formulir Her-Registrasi di Bagian Akademik Fakultas Hukum UIR.
  • Isi formulir dan serahkan kembali disertai bukti pembayaran yang sah.
  • Ambil Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) setelah proses Her-Registrasi selesai diproses.
  • Lakukan pengisian KRS (Kartu Rencana Studi) untuk semester bersangkutan bersama dosen pembimbing akademik.
πŸ“ž

Kontak & Informasi Lebih Lanjut

  • Bagian Akademik Fakultas Hukum UIR β€” Jalan Kaharuddin Nasution No.113, Pekanbaru, Riau 28284.
  • Telepon / WhatsApp: 0822-1477-7794
  • Email: [email protected]
  • Informasi resmi Her-Registrasi tersedia di BAAK UIR: baak.uir.ac.id
  • Jam layanan: Senin–Jumat, 08.00–16.00 WIB.