Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Organisasi Bantuan Hukum (OBH) PAHAM Riau — Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau melalui penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) yang dilaksanakan pada Selasa, 25 November 2025 di lingkungan Fakultas Hukum UIR.
Acara ini menandai langkah konkret untuk memperkuat implementasi tridharma perguruan tinggi—pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat—dengan fokus pada penguatan kapasitas advokasi hukum, pelatihan klinik hukum bagi mahasiswa, dan kolaborasi dalam program bantuan hukum bagi masyarakat Riau.
Rincian Kegiatan
Tanggal: Selasa, 25 November 2025
Tempat: Fakultas Hukum Universitas Islam Riau
Mitra: OBH PAHAM Riau — Pusat Advokasi Hukum dan HAM Riau
Kehadiran Pimpinan
Penandatanganan dihadiri oleh perwakilan dari kedua pihak, antara lain:
Endri Yanto, S.H. — Direktur OBH PAHAM Riau
Dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau:
Assoc. Prof. Dr. Rosyidi Hamzah, S.H., M.H. — Dekan
Dr. Selvi Harvia Santri, S.H., M.H. — Wakil Dekan I (Bidang Akademik, Riset dan Inovasi)
Dr. H. Zulfikri Toguan, S.H., M.H. — Wakil Dekan II (Bidang Administrasi dan Sumberdaya)
Esy Kurniasih, S.H., M.H. — Ketua Program Studi Ilmu Hukum
Moza Dela Fudika, S.H., M.H. — Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum
Tujuan dan Manfaat Kerja Sama
Kerja sama ini dirancang untuk:
Menyediakan wadah praktik advokasi dan klinik hukum bagi mahasiswa sehingga dapat mengaplikasikan ilmu secara langsung kepada masyarakat.
Mengembangkan program pelatihan bersama bagi civitas akademika dan mitra lapangan untuk meningkatkan kemampuan advokasi dan penanganan kasus hak asasi manusia.
Menjalin penelitian kolaboratif dan kegiatan pengabdian masyarakat yang relevan dengan isu hukum dan HAM di Riau.
Memperluas akses bantuan hukum berkelanjutan bagi kelompok rentan di wilayah setempat.
Harapan dari Kerja Sama
Fakultas Hukum UIR berharap sinergi dengan OBH PAHAM Riau akan:
Meningkatkan kualitas pendidikan klinis bagi mahasiswa hukum;
Memperkuat peran institusi dalam memberikan kontribusi nyata terhadap penyelesaian persoalan hukum masyarakat;
Menghasilkan lulusan yang profesional, berintegritas, dan berjiwa advokasi.





