FH UIR — Top Bar
FH UIR — Main Navbar
Sasaran & Strategi — Fakultas Hukum UIR
Beranda Profil Sasaran & Strategis
Profil Fakultas

Sasaran & Strategi

Target mutu dan rencana strategis Fakultas Hukum Universitas Islam Riau dalam mewujudkan visi, misi, dan tujuan melalui program-program terukur yang berorientasi pada keunggulan akademik dan nilai-nilai Islami.

  Target Capaian Utama
Unggul (A)
Akreditasi BAN-PT dipertahankan
70%
Lulusan IPK > 3,22
100%
Penelitian dosen melibatkan mahasiswa
60×
Pengabdian kepada masyarakat per tahun
45%
Publikasi jurnal internasional
15
Total Poin Sasaran
50%
Lulusan Studi Lanjut Nasional
70%
Hibah Penelitian Dikti
2
Strategi Pencapaian Utama
Sasaran Mutu

Sasaran Fakultas Hukum UIR

Lima belas poin sasaran yang menjadi tolak ukur keberhasilan Fakultas Hukum UIR, meliputi akreditasi, capaian lulusan, penelitian, pengabdian masyarakat, dan nilai Islami.

Akreditasi & Standar Mutu

2 Sasaran
01

Mempertahankan akreditasi Unggul (A) dari BAN-PT sebagai standar tertinggi kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi hukum.

BAN-PT Unggul
02

Memperoleh akreditasi internasional pada tahun 2024 guna mengangkat reputasi global Fakultas Hukum UIR di kancah internasional.

Akreditasi Internasional

Capaian Lulusan & Karir

5 Sasaran
03

Lulusan yang melanjutkan studi di Perguruan Tinggi terbaik Nasional sebanyak 50% dan Internasional sebanyak 25%.

Nasional 50% | Internasional 25%
04

Rata-rata IPK lulusan > 3,22 sebanyak 70%, masa studi tepat waktu sebanyak 40%, serta masa tunggu kerja kurang dari 6 bulan sebanyak 50%.

IPK 70% | Tepat Waktu 40% | Tunggu <6 bln 50%
05

Lulusan menguasai matakuliah keterampilan dan kemahiran hukum sebagai kompetensi utama di dunia kerja hukum.

Kemahiran Hukum
06

40% lulusan bekerja pada bagian hukum baik di kantor pemerintah maupun di instansi swasta.

Pemerintah & Swasta 40%
07

45% lulusan bekerja pada institusi penegak hukum sebagai wujud kontribusi nyata lulusan FH UIR terhadap sistem hukum nasional.

Institusi Penegak Hukum 45%

Penelitian & Publikasi Ilmiah

4 Sasaran
08

Jumlah publikasi ilmiah dosen yang dimuat pada jurnal terakreditasi internasional sebanyak 45% pada tahun 2024.

Jurnal Internasional 45%
09

Penelitian yang dilakukan oleh dosen 100% melibatkan mahasiswa/i sebagai bentuk sinergi akademik antara pendidik dan peserta didik.

100% Libatkan Mahasiswa
10

70% dosen Fakultas Hukum mendapatkan dana hibah penelitian dari Dikti sebagai bukti kompetensi riset yang diakui nasional.

Hibah Dikti 70%
11

Seluruh publikasi ilmiah dosen menjadi referensi penelitian mahasiswa sesuai dengan bidang kajiannya masing-masing.

Referensi Tugas Akhir

Pengabdian kepada Masyarakat

3 Sasaran
12

Jumlah pengabdian kepada masyarakat minimal 60 (enam puluh) kali setahun, sehingga setiap dosen Fakultas Hukum melakukan pengabdian minimal 1 (satu) kali dalam setahun.

Min. 60× per Tahun
13

Jumlah dosen FH UIR yang mendapatkan dana hibah pengabdian kepada masyarakat dari Dikti sebanyak 35% pada tahun 2024.

Hibah Dikti 35%
14

Jumlah buku ajar dari hasil penelitian dan pengabdian masyarakat dosen sebanyak 50% pada tahun 2024, mendukung kualitas pembelajaran berbasis riset.

Buku Ajar 50%

Nilai & Dakwah Islamiyah

1 Sasaran
15

Seluruh Dosen Fakultas Hukum terlibat dalam kegiatan dakwah islamiyah kepada masyarakat, mengintegrasikan nilai-nilai Islam dalam setiap aspek Tri Dharma Perguruan Tinggi.

100% Dosen — Dakwah Islamiyah
Strategi Pencapaian

Strategi Pencapaian Fakultas Hukum UIR

Adapun strategi pencapaian untuk mencapai Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Fakultas Hukum dilakukan melalui dua strategi utama berikut.

Tentang Strategi Pencapaian

Strategi pencapaian disusun secara terstruktur dan komprehensif untuk memastikan setiap sasaran Fakultas Hukum UIR dapat diraih secara sistematis. Klik pada setiap kartu strategi untuk melihat detail langkah-langkah pencapaiannya.

Strategi 01
Meningkatkan Mutu Lulusan
  • a

    Peningkatan proses belajar mengajar dengan peningkatan kualifikasi pendidikan dan kualitas dosen, menyusun kurikulum sesuai perkembangan IPTEK dan kebutuhan masyarakat, serta menanamkan nilai-nilai Islami dalam kehidupan sehari-hari.

  • b

    Meningkatkan sarana dan prasarana proses belajar mengajar dan menambah kunjungan pakar/ahli yang kompeten dari luar.

  • c

    Penyempurnaan kurikulum diikuti dengan penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) setiap mata kuliah — dimaksudkan untuk peningkatan kualitas proses belajar mengajar, menghindari tumpang tindih materi, menumbuhkan kemandirian mahasiswa, serta penguatan link and match pada materi perkuliahan.

  • d

    Penyusunan buku ajar, serta penegasan dan penguatan materi perkuliahan yang didukung oleh hasil penelitian dosen.

  • e

    Peningkatan kemampuan dosen dengan memberikan tugas belajar kepada dosen untuk studi lanjut (S3 / Doktor).

  • f

    Mendorong dan memfasilitasi Dosen FH UIR melakukan kegiatan penelitian dan pengabdian dengan melibatkan mahasiswa.

  • g

    Mengikutsertakan dosen pada kegiatan pelatihan/workshop/seminar untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusianya.

  • h

    Melakukan studi banding mahasiswa ke instansi-instansi atau kegiatan yang berkaitan dengan bidang keilmuan Hukum.

  • i

    Menghadirkan dosen tamu dari perguruan tinggi lain maupun instansi terkait untuk memberikan kuliah umum sesuai dengan permasalahan yang sedang berkembang.

  • j

    Mengikutsertakan mahasiswa dalam penelitian dosen sehingga penelitian tersebut dapat menjadi tugas akhir mahasiswa — dengan membimbing secara serius dan berkolaborasi dalam menemukan hasil penelitian sebagai karya bersama.

  • k

    Menghadirkan narasumber yang berkompeten dalam mencari solusi permasalahan yang sedang berkembang di tengah masyarakat, berkaitan dengan permasalahan hukum.

Strategi 02
Meningkatkan Mutu Pembelajaran
  • a

    Melengkapi dan menyempurnakan rencana pembelajaran semester dan kontrak perkuliahan sebagai acuan proses akademik yang terstruktur.

  • b

    Meningkatkan layanan dan kualitas perpustakaan sebagai sumber referensi utama mahasiswa dan dosen.

  • c

    Semakin banyak dosen yang menyelesaikan studi S3 (Doktor) dan memiliki jabatan Guru Besar untuk memperkuat kapasitas akademik.

  • d

    Tingkat kehadiran dosen dalam memberikan perkuliahan diupayakan 100% sebagai komitmen profesionalisme pengajar.

  • e

    Tingkat kehadiran mahasiswa dalam perkuliahan minimal 80% sebagai syarat untuk mengikuti ujian semester, sesuai kontrak perkuliahan.

  • f

    Mengikutsertakan dosen dalam seminar Internasional dan nasional, baik sebagai penyaji maupun peserta.

  • g

    Meningkatkan kuantitas dan kualitas buku ajar yang ditulis oleh dosen untuk memperkaya referensi akademik berbasis riset lokal.

  • h

    Memperluas jaringan kerjasama dengan perguruan tinggi di dalam dan luar negeri dalam bidang Catur Dharma Perguruan Tinggi.