Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (FH UIR) kembali menunjukkan peran aktifnya dalam mendukung pengawasan dan pembinaan kenotariatan di daerah. Hal tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dosen FH UIR sebagai unsur akademisi dalam kegiatan Pemeriksaan Protokol Notaris Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kabupaten Siak, Kamis (8/12/2025).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bupati Siak, Siak Sri Indrapura, ini diikuti oleh seluruh unsur MPD yang terdiri dari unsur pemerintah, notaris, dan akademisi. FH UIR hadir sebagai perwakilan unsur akademisi dengan menugaskan tiga dosen, yaitu Erlina, S.H., M.H., Monika Melina, S.H., M.H., dan Nur Aisyah T., S.H., M.H.
Acara secara resmi dibuka oleh Dr. Fauzi Asni, M.Si, selaku Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Siak. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya sinergi antar unsur MPD dalam menjaga profesionalisme dan integritas jabatan notaris melalui pengawasan yang berkelanjutan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai unsur akademisi, FH UIR berkontribusi aktif dalam memastikan proses pemeriksaan protokol notaris berjalan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2021 serta Permenkumham Nomor 40 Tahun 2015. Pemeriksaan meliputi penilaian kepatuhan administrasi, kelengkapan dokumen akta, evaluasi tata kelola pencatatan protokol notaris, serta kepatuhan terhadap kode etik dan standar teknis kenotariatan.
Selain pemeriksaan rutin, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan diskusi teknis terkait mekanisme pembukaan blokir dalam sistem PMPJ, guna memastikan setiap proses penanganan laporan dan pengawasan notaris tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif. Kehadiran dan kontribusi FH UIR dalam kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen akademisi dalam memperkuat tata kelola kenotariatan serta meningkatkan kualitas layanan kenotariatan, khususnya di Kabupaten Siak dan Provinsi Riau pada umumnya.





