FH UIR — Top Bar
FH UIR — Main Navbar

Penandatanganan MoA Fakultas Hukum UIR dan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Perkuat Sinergi Akademik dan Peradilan

Fakultas Hukum UIR Jalin Kerja Sama dengan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru

Fakultas Hukum Universitas Islam Riau melalui Program Pascasarjana resmi menjalin kerja sama dengan Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru melalui penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA).

Kegiatan penandatanganan kerja sama ini dilaksanakan di Pekanbaru pada 20 Januari 2026. Momentum ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan antara dunia akademik dan lembaga peradilan, khususnya dalam pengembangan pendidikan hukum yang berkualitas.

Kerja sama ini juga diharapkan mampu membuka ruang kolaborasi dalam berbagai kegiatan akademik maupun praktik kelembagaan yang berkaitan dengan bidang hukum dan peradilan agama.


Mendorong Pengembangan SDM dan Keilmuan Hukum

Melalui kerja sama ini, kedua institusi berkomitmen untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pengembangan keilmuan hukum, serta memperluas peluang kerja sama dalam berbagai program akademik.

Kolaborasi tersebut juga menjadi bagian dari implementasi Catur Dharma Perguruan Tinggi, yang meliputi pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta penguatan nilai-nilai kelembagaan dalam praktik profesional.

Sinergi antara perguruan tinggi dan lembaga peradilan ini diharapkan mampu memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan lulusan yang memiliki kompetensi akademik sekaligus pemahaman praktis terhadap sistem peradilan.


Kolaborasi Berkelanjutan untuk Pengembangan Hukum

Dengan adanya penandatanganan MoA ini, Fakultas Hukum UIR berharap kolaborasi yang terjalin dapat diimplementasikan secara berkelanjutan melalui berbagai kegiatan bersama, seperti seminar, penelitian kolaboratif, praktik lapangan, hingga penguatan kapasitas kelembagaan.

Kerja sama ini diharapkan tidak hanya memperkuat hubungan institusional, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan ilmu hukum serta peningkatan pelayanan publik yang berkeadilan di masyarakat.