Pekanbaru, 13 September 2025 – Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana (HIMADANA) Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dengan tema “Upaya Preventif Peredaran dan Penyalahgunaan Narkotika”. Kegiatan ini dilaksanakan pada Sabtu, 13 September 2025 pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Sebagai organisasi mahasiswa yang fokus pada bidang hukum pidana, HIMADANA FH UIR menghadirkan kegiatan ini sebagai bentuk kepedulian terhadap isu penyalahgunaan narkotika yang masih marak terjadi di masyarakat. Penyuluhan ini ditujukan untuk memberikan edukasi hukum, khususnya kepada warga binaan pemasyarakatan, agar lebih memahami bahaya narkotika serta konsekuensi hukum yang ditimbulkan.
Melalui kegiatan ini, HIMADANA FH UIR juga ingin menegaskan peran mahasiswa hukum sebagai agen perubahan yang berkomitmen mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika. Diharapkan penyuluhan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum sekaligus menjadi langkah preventif dalam menjaga generasi bangsa dari ancaman narkotika.





