Pekanbaru, 17 April 2025 — Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (FH UIR) kembali menggelar kuliah umum sebagai bagian dari komitmen akademik dalam mengembangkan wawasan hukum di kalangan mahasiswa dan civitas akademika. Dengan mengangkat tema “Kerugian Keuangan Negara sebagai Unsur Tindak Pidana Korupsi”, kegiatan ini diselenggarakan pada Kamis, 17 April 2025, pukul 13.30 WIB di Ruang 1.04, Gedung Fakultas Hukum UIR.
Kuliah umum ini menghadirkan dua narasumber berkompeten di bidang hukum administrasi dan tindak pidana korupsi, yaitu Dr. Hendry Julian, S.H., M.Kn. dari Departemen Hukum Administrasi Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, dan Assoc. Prof. Dr. M. Musa, S.H., M.H., akademisi dan praktisi hukum yang telah banyak memberikan kontribusi di bidang hukum pidana.
Dalam paparannya, Dr. Hendry Julian mengulas secara mendalam mengenai konsep kerugian keuangan negara berdasarkan perspektif hukum administrasi dan kaitannya dalam proses pembuktian perkara korupsi. Ia juga menyoroti peran auditor negara dan pentingnya kehati-hatian dalam menilai unsur kerugian negara agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
Sementara itu, Assoc. Prof. Dr. M. Musa menambahkan penjelasan dari sisi yuridis dan yurisprudensi terkini yang menjadi dasar dalam menilai kerugian keuangan negara sebagai elemen dalam delik korupsi. Ia juga mengangkat sejumlah kasus konkret sebagai studi kasus yang menggambarkan problematika implementasi di lapangan.
Acara ini diikuti oleh mahasiswa, dosen, serta tamu undangan dari kalangan praktisi hukum di Pekanbaru. Antusiasme peserta terlihat dari sesi diskusi yang berlangsung dinamis, dengan berbagai pertanyaan kritis terkait mekanisme penegakan hukum dalam kasus korupsi yang bersinggungan dengan kebijakan anggaran negara.
Melalui kuliah umum ini, diharapkan mahasiswa Fakultas Hukum UIR dapat memperluas pemahaman mereka mengenai kompleksitas hukum pidana korupsi dan pentingnya pendekatan yang adil dan proporsional dalam menilai kerugian negara sebagai unsur pidana.





