Fakultas
Hukum

Kontak

Pedoman Akademik

Fakultas Hukum

Universitas Islam Riau

Pedoman Akademik

Dalam menjalankan proses belajar mengajar pada Fakultas Hukum Universitas Islam Riau, Maka dilaksanakan dengan berdasarkan pedoman akademik untuk setiap semesternya, berikut merupakan buku Panduan Akademik yang bisa diunduh oleh para mahasiswa.

Sistem Pendidikan

           FH UIR menerapkan sistem pendidikan Satuan Kredit Semester ( SKS ). Penerapan sistem SKS memliki keunggulan dan kelebihan yang dapat di manfaatkan oleh peserta didik, antara lain :

  1. Terbuka kesempatan bagi mahasiswa yang pintar dan rajin untuk menyelesaikan studi dengan masa studi 3,5 tahun.
  2. Memberikan kemungkinan kepada mahasiswa untuk memilih matakuliah yang sesuai dengan minat dan bakatnya ataupun keterkaitan dengan judul penelitian skripsinya masing-masing.
  3. Jaminan adanya mimbar akademis.
  4. Memberikan peluang kepada mahasiswa untuk mengambangkan minat dan bakatnya di dalam bidang akademik dan non akademik.
  5. Sistem evaluasi kemajuan belajar mahasiswa dapat diselenggarakan dengan lebih baik dan sempurna.

         Dalam perkembangannya yang ada, bahwa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau dalam membangun sistem pendidikan hukum selau berpedoman pada aturan dan tunyutan yang ada, baik  pada skala nasional maupun lokal, artinya pengembangan pendidikan hukum sebagai basis penyelengaraan pendidikan tinggi selalu mengikuti tuntutan melalui acuan regulasi yang ada, seperti surat Keputusan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum pendidikan Tinggi dan penilaian hasil Belajar Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Riau telah mneyesuaikan kurikulum dengan tuntutan kurikulum berbasis kompetensi.

Proses Belajar Mangajar

     Proses belajar mengajr dilaksanakan sesuai dengan sistem SKS .Mahasiswa yang mengkuti perkuliahan harus telah mnegisi Kartu Rencana Studi ( KRS ) dengan persetujuan dosen Pembimbing Akademis (PA). Proses belajar mengajar dilakukan dengan cara tatap muka di dalam kelas, Online melalui Zoom, Google Meeting, Google classroom, WhatsApp dan lain sebagainya. Durasi Perkuliahan dalam satu kali pertemuan di tentukan dengan penghitungan sebagai berikut :

  1. Untuk 2 SKS maka hitungan per SKS adalah 50 menit x 2 = 100 Menit. Jadi perkuliahan untuk satu matakulia dalam satu minggu adalah selama 100 menit.
  2. Untuk 3 SKS di Fakultas Hukum Universitas Islam Riau dijalankan selama 2 kali pertemuan dalam seminggu, kalau diikuti ketentuan diatas, maka perkuliahan akan berlangsung selama 3 x 50 Menit = 150 Menit, namun dalam realitasnya juga berlangsung lebih, yaitu 2 x 100 menit dalam 2 kali pertemuan dala seminggu.

     Dalam perkuliahan diwajibkan kepada Dosen untuk mmmebagi waktu tatap muka pada setiap pertemuan waktu tatap muka pada setiap pertemuan dengan pembagian waktu kelompok.

  1. Dalam bentuk paparan di kelas, baik oleh Dosen maupun Mahasiswa.
  2. Dalam bentuk diskusi dan tanya jawab.
  3. Pembebanan berupa tugas mandiri atau tugas kelompok.

     Pelaksanaan perkuliahan tidak hanya dilakukan secara konvensional melalui tatap muka dikelas, tetapi juga dapat dilakukan secara online, antara lain melalui email dan google class, serta menggunakan aplikasi WhatsApp, Line, dan media online. Pembinaan terhadap Dosen-dosen pemula, maka sistem pengampu mata kuliah dilakukan dengan sistem team teaching dan asistensi dan efisien.

  1. Sistem Team Teaching, dilakukan dengan menetapkan seorang Pengampu Matakuliah dengan kepangkatan akademik minimal Lektor Kepala, yang melibatkan Pengampu lain dengan kepangkatan akademik yang lebih rendah untuk mengampu mata kuliah tersebut. Sistem team teaching ini juga dimaksudkan untuk penguatan pembinaan terhadap Dosen maupun mata kuliah yang diampu, berdasarkan standar-standar perkuliahan yang telah ditetapkan.
  2. Sistem atensi, dilakukan terhadap kepangkatan akademik yang berbeda dimana setiap Dosen Pemula umunya sebagai Asisten terlebih dahulu untuk matakuliah tertentu sebelumnya akhirnya diberikan kewenangan untuk mengampu mata kuliah secara mandiri.

A. Etika Umum Di Kampus

Untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban dalam proses belajar mengajar, maka setiap mahasiswa :

  1. Harus mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang ada dan yang akan dikeluarkan oleh Universitas Islam Riau.
  2. Diwajibkan menjaga nama baik almamater, agama dan bangsa.
  3. Harus berprilaku terpuji dan menghindari diri dar perbuatan yang dapat menimbulkan kecelakaan, kerusakan, kekacauan atau kesengsaraan terhadap orang lain.
  4. Tidak dibenarkan menganggu kelancaran adiministrasi atau menghalangi petugas Universitas Islam Riau (UIR), atau petugas pemerintah yang melaksanakan tugasnya.
  5. Dilarang mengambil, merusak, megotori atau menghancurkan benda milik Universitas Islam Riau atau menggunakannya tanpa izin.
  6. Dilarang menghina secara lisan maupun tulisan atau mengecam warga kampus Universitas Islam Riau.
  7. Dilarang menghasut atau memfitnah yang dapat menyulut atau menimbulkan kerusuhan atau kekacauan.
  8. Dilarang membawa kedalam kampus benda yang dapat membahayakan keselamatan warga kampus, seperti: senjata api, senjata tajam, bahan peledak dan racun.

B. Etika dan Tata Tertib Perkuliahan

Setiap mahasiswa yang mengikuti perkuliahan harus taat dan patu dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Setiap mahasiswa wajib mengikuti kegiatan pendidikan yang dilaksanakan dalam bentuk perkuliahan biasa, seminar/diskusi kelompok, tutorial, penugasan dan kegiatan lain dengan bimbingan dosen pengasuh.
  2. Setiap mahasiswa yang ikut perkuliahan harus berpakaian sopan. Untuk mahasiswa dilarang memamkai kaos oblong. Khusus untuk Mahasiswi harus berpakaian muslimah dan berkerudung serta tidak dibenarkan berpakaian ketat
  3. Setiap mahasiswa yang mengikuti perkuliahan harus memamkai sepatu.
  4. Setiap mahasiswa yang ikut perkuliahan wajib mengikuti perkuliahan dengan tertib, dan tidak dibenarkan ribut.
  5. Setiap mahasiwa diwajibkan mengisi daftar hadir sebelum kegiatan perkuliahan dimulai. Penandatanganan daftar hadir dilakukan pada permulaan mata kuliah diberikan
  6. Mahasiswa wajib hadir di kelas 5 (lima) menit sebelum perkuliahan dimulai. Keterlambatan yang lebih dari 15 (lima belas) menit akan dianggap absen kecuali ada pemberitahuan sebelumnya.
  7. Mahasiswa yang tidak mengikuti perkuliahan tanpa izin (alpa) sebanyak 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan tatap muka tidak dibenarkan mengikuti ujian. 8. Mahasiswa berhak untuk meminta Satuan acara Perkuliahan (SAP) kepada dosen pengampu sebelum perkuliahan dimulai.
  8. Mahasiswa berhak untuk meminta bahan perkuliahan kepada dosen pengampu
  9. Mahasiswa berhak untuk mengajukan pertanyaan kepada Dosen. Penyampaian pertanyaan harus dilakukan secara sopan.
  10. Mahasiswa dilarang memberikan sesuatu apapun, seperti uang atau benda berharga lainnya kepada dosen pengampu yang berkaitan dengan kelulusan mata kuliah.
  11. Dosen pengampu mata kuliah berhak untuk mengambil tindakan tegas apabila mahasiswa melanggar ketentuan di atas.

Tata Tertib Ujían Fakultas Hukum UIR

Untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban dalam proses ujian, maka setiap mahasiswa :

  1. Peserta ujan adalah Mahasiswa yang telah melakukan Her Registrasi, wajib membawa KRS (dengan menempelkan pas foto warna terbaru) yang telah ditandatangani oleh Dosen PA, serta telah melunasi kewajiban uang SKS.
  2. Peserta ujian adalah Mahasiswa yang namanya telah tercantum pada masing -masing ruangan.
  3. Peserta ujian diharuskan hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal ujian yang telah ditetapkan. Keterlambatan 15 lima belas) menit dari jadwal yang sudah ditentukan, tidak dibenarkan untuk mengikuti ujian.
  4. Peserta ujian tidak dibenarkan membawa barang - barang kedalam ruangan ujian, kecuali at tulis, KRS dan Kartu Ujian.
  5. Peserta ujian tidak dibenarkan mengaktifkan hand phone,laptop/ notebook dan sejenisnya selama pelaksanaan ujian berlangsung.
  6. Peserta ujian tidak dibenarkan bertindak curang selama ujian, bagi yang melanggar diberikan tindakan tegas (tidak lulus pada mata ujian yang bersangkutan/ nilai E).
  7. Peserta ujian pria berpakaian rapi, mengenakan kemeja putih (tanpa motif), dasi dan celana hitam bahan katun, sedangkan peserta ujian wanita mengenakan baju kebaya puti, rok hitam/batik/songket dan jilbab/kerudung/selendang berwarna hijau.

    Universitas Islam Riau

    "to be world class islamic university base on iman and takwa"