PENGUMUMAN PENTING BAGI DOSEN, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UIR

Universitas Islam Riau kembali memperpanjang pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi dosen dan tenaga kependidikan melalui Surat Edaran Nomor 3752/A-UIR/4-2026 tanggal 19 Oktober 2026. Kebijakan ini mengacu pada Surat Kepala LLDikti Wilayah XVII Nomor 1607/DST/LL17/HK.04/2026 tanggal 15 Oktober 2026 perihal Imbauan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat Penurunan Kualitas Udara, serta Surat Rektor Universitas Islam Riau Nomor 3652/A-UIR/4-2026 tanggal 8 Oktober 2026, Nomor 3660/A-UIR/4-2026 tanggal 12 Oktober 2026, dan Nomor 3693/A-UIR/4-2026 tanggal 14 Oktober 2026.

Masa Pelaksanaan

WFH bagi dosen dan tenaga kependidikan Universitas Islam Riau diperpanjang kembali mulai tanggal 19 sampai dengan 21 Oktober 2026.

Ketentuan Pelaksanaan

Surat edaran ini ditujukan agar dapat dipedomani dan dilaksanakan pada setiap unit kerja di lingkungan Universitas Islam Riau.

Informasi selengkapnya dapat dilihat pada gambar Surat Edaran Nomor 3752/A-UIR/4-2026 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Islam Riau.