PENGUMUMAN PENTING BAGI DOSEN, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UIR
Universitas Islam Riau kembali memperpanjang pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi dosen dan tenaga kependidikan melalui Surat Edaran Nomor 3752/A-UIR/4-2026 tanggal 19 Oktober 2026. Kebijakan ini mengacu pada Surat Kepala LLDikti Wilayah XVII Nomor 1607/DST/LL17/HK.04/2026 tanggal 15 Oktober 2026 perihal Imbauan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat Penurunan Kualitas Udara, serta Surat Rektor Universitas Islam Riau Nomor 3652/A-UIR/4-2026 tanggal 8 Oktober 2026, Nomor 3660/A-UIR/4-2026 tanggal 12 Oktober 2026, dan Nomor 3693/A-UIR/4-2026 tanggal 14 Oktober 2026.
Masa Pelaksanaan
WFH bagi dosen dan tenaga kependidikan Universitas Islam Riau diperpanjang kembali mulai tanggal 19 sampai dengan 21 Oktober 2026.
Ketentuan Pelaksanaan
- Pelaksanaan WFH tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan, tugas dan fungsi unit kerja, serta keberlangsungan kegiatan akademik dan administrasi.
- Kegiatan perkuliahan dapat dilaksanakan secara daring (online) atau jarak jauh sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku di Universitas Islam Riau.
- Seluruh kegiatan kemahasiswaan, praktikum lapangan, olahraga, dan kegiatan luar ruangan lainnya ditunda atau ditiadakan sementara waktu.
- Seluruh agenda dan kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal, ketentuan, dan prosedur yang berlaku.
Surat edaran ini ditujukan agar dapat dipedomani dan dilaksanakan pada setiap unit kerja di lingkungan Universitas Islam Riau.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada gambar Surat Edaran Nomor 3752/A-UIR/4-2026 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Islam Riau.
