FH UIR โ€” Top Bar
FH UIR โ€” Main Navbar
Tata Tertib Ujian โ€” Evaluasi Tengah & Akhir Semester ยท Fakultas Hukum UIR
โš–๏ธ Fakultas Hukum UIR ยท Ketentuan Akademik

Tata Tertib
Pelaksanaan Ujian

Ketentuan resmi pelaksanaan Evaluasi Tengah Semester (ETS) dan Evaluasi Akhir Semester (EAS) bagi mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum FH UIR.

๐Ÿ“œ Surat Edaran Resmi ๐Ÿ“… T.A 2025/2026 ๐ŸŽ“ ETS & EAS โš ๏ธ Wajib Dipatuhi
2 Jenis Evaluasi
15' Hadir Sebelum Ujian
10 Ketentuan ETS
9 Ketentuan EAS
๐Ÿ“ข
Pembaruan Nomenklatur Evaluasi: Sesuai edaran terbaru, istilah UTSโ†’ETS (Evaluasi Tengah Semester) dan UASโ†’EAS (Evaluasi Akhir Semester) resmi diberlakukan mulai Tahun Akademik 2025/2026.
Informasi Umum

Evaluasi Akademik FH UIR

Dua jenis evaluasi resmi yang wajib diikuti oleh seluruh mahasiswa aktif Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum UIR setiap semester.

๐Ÿ“‹ Evaluasi Tengah Semester ETS
Dahulu dikenal sebagai UTS
Semester Genap T.A 2025/2026 20 Apr โ€” 02 Mei 2026
Nomor SE 062/D-UIR/21-FH/2026
Ditetapkan 02 April 2026
Ketentuan 10 poin
๐Ÿ“ Evaluasi Akhir Semester EAS
Dahulu dikenal sebagai UAS
Semester Ganjil T.A 2025/2026 13 Jan โ€” 20 Jan 2026
Nomor SE 235/D-UIR/21-FH/2025
Ditetapkan 23 Desember 2025
Ketentuan 9 poin
๐Ÿ“„

KRS Wajib Dibawa

Kartu Rencana Studi yang sudah dicap, lengkap dengan foto formal mahasiswa.

๐Ÿ‘”

Seragam Resmi

Kemeja putih + celana hitam (putra), kebaya putih + rok batik + jilbab hijau (putri).

โฐ

Hadir 15 Menit Lebih Awal

Mahasiswa diwajibkan hadir minimal 15 menit sebelum ujian dimulai.

๐Ÿช‘

Tempat Duduk

Mahasiswa duduk sesuai nomor urut absen yang telah ditentukan di ruang ujian.

๐Ÿšซ

Tidak Ada Susulan Sembarangan

Ujian susulan hanya untuk kondisi tertentu dan diserahkan ke dosen pengampu.

๐Ÿ“‹

Lembar Jawaban Resmi

Lembar jawaban yang dikumpulkan hanya yang diberikan oleh pengawas ujian.

Alur Pelaksanaan

Prosedur Umum Ujian

H-1 Ujian: Persiapan Dokumen
Pastikan KRS sudah dicap dan foto formal terpasang. Siapkan pakaian seragam resmi sesuai ketentuan.
15 Menit Sebelum Ujian: Hadir di Ruang Ujian
Mahasiswa wajib hadir minimal 15 menit sebelum ujian dimulai. Duduk sesuai nomor urut absen yang telah ditentukan panitia.
Saat Ujian Berlangsung
Menunjukkan KRS kepada pengawas ujian. Mengerjakan ujian dengan tertib menggunakan lembar jawaban yang diberikan pengawas.
Selesai Ujian
Mengumpulkan lembar jawaban (hanya lembar yang diberikan pengawas ujian) sebelum meninggalkan ruang ujian.
Jadwal Bentrok? Segera Lapor ke Ruang 1.05
Jika mengalami bentrok jadwal ujian, wajib melapor ke Panitia di ruang 1.05 pada hari yang sama. Laporan melebihi hari bentrok tidak akan dilayani.
๐Ÿ“‹
Surat Edaran ยท ETS

Evaluasi Tengah Semester (ETS)

Semester Genap ยท Program Studi Ilmu Hukum FH UIR

Pelaksanaan 20 April 2026 โ€” 02 Mei 2026
Ditetapkan 02 April 2026
T.A 2025/2026 No. 062/D-UIR/21-FH/2026
Sehubungan dengan pelaksanaan Evaluasi Tengah Semester (ETS) Genap Tahun Ajaran 2025/2026 yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 April 2026 โ€” 02 Mei 2026, maka berlaku tata tertib pelaksanaan Evaluasi Tengah Semester sebagaimana berikut:
๐Ÿ‘” Ketentuan Pakaian Seragam (Poin 3 & 4)
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ Mahasiswa Putra Putra
Kemeja putih lengan panjang
Celana kain hitam
Ikat pinggang hitam polos
๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ’ผ Mahasiswi Putri Putri
Kebaya putih
Rok batik
Jilbab hijau polos
โš ๏ธ Mahasiswi yang tidak memenuhi ketentuan seragam di atas tidak diperkenankan mengikuti ujian.
๐Ÿ“œ Ketentuan Tata Tertib ETS โ€” 10 Poin
  • 1
    Mahasiswa diwajibkan untuk membawa Kartu Rencana Studi (KRS) yang sudah dicap pada saat pelaksanaan ETS.
  • 2
    Kartu Rencana Studi wajib menampilkan foto formal mahasiswa yang bersangkutan.
  • 3
    Mahasiswa menggunakan baju seragam dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada bagian Ketentuan Pakaian Seragam di atas.
  • 4
    Bagi mahasiswi yang tidak melaksanakan ketentuan seragam sebagaimana disebutkan pada poin 3, maka tidak diperkenankan mengikuti Ujian.
  • 5
    Mahasiswa diharapkan hadir 15 menit sebelum pelaksanaan ETS dimulai.
  • 6
    Tidak ada ETS Susulan bagi mahasiswa yang terlambat hadir atau memiliki alasan lain yang tidak dapat ditoleransi, kecuali:
    • Kondisi sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari dokter dengan melampirkan keterangan keluarga
    • Melaksanakan ibadah wajib Umrah dengan disertai surat keterangan resmi
  • 7
    Bagi mahasiswa yang melaksanakan ETS Susulan berdasarkan alasan yang disebutkan di atas, maka pelaksanaan ETS susulan diserahkan kepada masing-masing dosen pengampu mata kuliah.
  • 8
    Bagi mahasiswa yang mengalami jadwal bentrok, maka segera melaporkan kepada Panitia ETS di ruang 1.05 pada hari bentrok tersebut agar segera dilaksanakan ETS Susulan.
    • Mahasiswa yang melapor melewati hari bentrok tidak dilayani untuk ETS susulan
    • Kebijakan dikembalikan kepada Dosen Pengampu
  • 9
    Mahasiswa duduk berdasarkan nomor urut absen yang telah ditentukan di ruang kelas ETS.
  • 10
    Lembar jawaban yang dikumpulkan mahasiswa saat ETS adalah lembar jawaban yang diberikan oleh pengawas ujian dalam ruang kelas.
Ditetapkan di: Pekanbaru
๐Ÿ“… 02 April 2026
Kaprodi Ilmu Hukum
Esy Kurniasin, S.H., M.H
Ketua Program Studi Ilmu Hukum ยท FH UIR
๐Ÿ“
Surat Edaran ยท EAS

Evaluasi Akhir Semester (EAS)

Semester Ganjil ยท Program Studi Ilmu Hukum FH UIR

Pelaksanaan 13 Januari 2026 โ€” 20 Januari 2026
Ditetapkan 23 Desember 2025
T.A 2025/2026 No. 235/D-UIR/21-FH/2025
Sehubungan dengan pelaksanaan Evaluasi Akhir Semester (EAS) Ganjil Tahun Ajaran 2025/2026 yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2026 โ€” 20 Januari 2026, maka berlaku tata tertib pelaksanaan Evaluasi Akhir Semester sebagaimana berikut:
๐Ÿ‘” Ketentuan Pakaian Seragam (Poin 3 & 4)
๐Ÿ‘จโ€๐Ÿ’ผ Mahasiswa Putra Putra
Kemeja putih lengan panjang
Celana kain hitam
Ikat pinggang hitam polos
๐Ÿ‘ฉโ€๐Ÿ’ผ Mahasiswi Putri Putri
Kebaya putih
Rok batik
Jilbab hijau polos
โš ๏ธ Mahasiswi yang tidak memenuhi ketentuan seragam di atas tidak diperkenankan mengikuti ujian.
๐Ÿ“œ Ketentuan Tata Tertib EAS โ€” 9 Poin
  • 1
    Mahasiswa diwajibkan untuk membawa Kartu Rencana Studi (KRS) yang sudah dicap pada saat pelaksanaan EAS.
  • 2
    Kartu Rencana Studi wajib menampilkan foto formal mahasiswa yang bersangkutan.
  • 3
    Mahasiswa menggunakan baju seragam dengan ketentuan sebagaimana tercantum pada bagian Ketentuan Pakaian Seragam di atas.
  • 4
    Bagi mahasiswi yang tidak melaksanakan ketentuan seragam sebagaimana disebutkan pada poin 3, maka tidak diperkenankan mengikuti Ujian.
  • 5
    Mahasiswa diharapkan hadir 15 menit sebelum pelaksanaan EAS dimulai.
  • 6
    Bagi mahasiswa yang melaksanakan EAS Susulan berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, maka pelaksanaan EAS susulan diserahkan kepada masing-masing dosen pengampu mata kuliah.
  • 7
    Bagi mahasiswa yang mengalami jadwal bentrok, maka segera melapor kepada Panitia EAS di ruang 1.05 pada hari bentrok tersebut agar segera dilaksanakan EAS Susulan.
    • Mahasiswa yang melapor melewati hari bentrok tidak dilayani untuk EAS susulan
    • Kebijakan dikembalikan kepada Dosen Pengampu
  • 8
    Mahasiswa duduk berdasarkan nomor urut absen yang telah ditentukan di ruang kelas EAS.
  • 9
    Lembar jawaban yang dikumpulkan mahasiswa saat EAS adalah lembar jawaban yang diberikan oleh pengawas ujian dalam ruang kelas.
Ditetapkan di: Pekanbaru
๐Ÿ“… 23 Desember 2025
Kaprodi Ilmu Hukum
Esy Kurniasin, S.H., M.H
Ketua Program Studi Ilmu Hukum ยท FH UIR