Pekanbaru – Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (FH UIR) sukses menyelenggarakan Kuliah Umum bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru bertema “Membedah Status Hukum Etomidate” pada Kamis, 21 Mei 2026, di Auditorium Lantai 3 Fakultas Hukum UIR. Kegiatan ini sekaligus dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara kedua lembaga serta Deklarasi Anti Narkoba oleh organisasi kemahasiswaan FH UIR.

Auditorium dipadati mahasiswa, dosen, pimpinan fakultas, perwakilan organisasi kemahasiswaan (Ormawa) dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), serta jajaran BNN Kota Pekanbaru. Acara dibuka dengan sambutan Dekan Fakultas Hukum UIR, Assoc. Prof. Dr. Rosyidi Hamzah, S.H., M.H., yang turut didampingi jajaran wakil dekan.


Mengupas Status Hukum Etomidate dari Ruang Akademik
Materi utama disampaikan langsung oleh Kepala BNN Kota Pekanbaru, Kombes Pol. Dr. Wawan, S.H., M.H., dalam format diskusi yang dipandu moderator. Topik etomidate diangkat karena zat yang dikenal sebagai obat anestesi ini mulai disalahgunakan, antara lain melalui cairan rokok elektrik, dan kini telah dimasukkan ke dalam Narkotika Golongan II. Perubahan status tersebut membawa konsekuensi hukum yang perlu dipahami, terutama oleh mahasiswa hukum sebagai calon praktisi.

Bagi mahasiswa, forum ini menjadi kesempatan untuk melihat langsung bagaimana persoalan hukum narkotika ditangani di lapangan, sekaligus memperluas pemahaman tentang upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus dan masyarakat. Latar belakang tema ini juga dapat dibaca pada pengumuman Kuliah Umum FH UIR bersama BNN Kota Pekanbaru.

Penandatanganan MoA FH UIR dan BNN Kota Pekanbaru

Pada kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum UIR dan Kepala BNN Kota Pekanbaru menandatangani MoA sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat sinergi edukasi, pencegahan, serta peningkatan kesadaran hukum terkait bahaya narkoba, baik di lingkungan akademik maupun di tengah masyarakat. Penandatanganan dilanjutkan dengan penyerahan cenderamata dan foto bersama.

Deklarasi Anti Narkoba Ormawa dan UKM FH UIR
Rangkaian kegiatan ditutup dengan Deklarasi Anti Narkoba Ormawa dan UKM FH UIR bersama BNN Kota Pekanbaru. Pimpinan fakultas, Kepala BNN Kota Pekanbaru, Ketua DEMA, Ketua BEM FH UIR, para pimpinan himpunan mahasiswa, hingga ketua UKM bergantian membubuhkan tanda tangan pada papan deklarasi, yang kemudian dibacakan oleh perwakilan mahasiswa di hadapan seluruh peserta.



Fakultas Hukum UIR menyampaikan terima kasih kepada BNN Kota Pekanbaru atas kolaborasi dan ilmu yang telah dibagikan kepada civitas akademika. Melalui kerja sama ini, FH UIR berharap lahir generasi yang sadar hukum dan bebas dari narkoba.







