FH UIR dan BNN Kota Pekanbaru Gelar Kuliah Umum Membedah Status Hukum Etomidate, Dirangkai Penandatanganan MoA

Poster Kuliah Umum Fakultas Hukum UIR bersama BNN Kota Pekanbaru bertema Membedah Status Hukum Etomidate, 21 Mei 2026

Pekanbaru – Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (FH UIR) bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru akan menggelar Kuliah Umum bertema “Membedah Status Hukum Etomidate”. Kegiatan ini dijadwalkan pada Kamis, 21 Mei 2026, pukul 08.00 WIB hingga selesai, bertempat di Auditorium Lantai 3 Fakultas Hukum UIR.

Kuliah umum ini sekaligus menjadi momentum penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) antara Fakultas Hukum UIR dan BNN Kota Pekanbaru. Kerja sama tersebut menjadi bentuk sinergi kedua lembaga dalam penguatan edukasi, kolaborasi, dan pencegahan penyalahgunaan narkotika di lingkungan akademik.

Mengapa Status Hukum Etomidate Perlu Dibedah?

Di dunia medis, etomidate dikenal sebagai obat anestesi. Persoalannya muncul ketika zat ini mulai disalahgunakan, antara lain dengan dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik. Pemerintah kemudian memasukkan etomidate ke dalam Narkotika Golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Perubahan status itu membawa konsekuensi hukum yang tidak sederhana. Penyalahgunaannya kini berada dalam jangkauan Undang-Undang Narkotika, sementara pemanfaatannya untuk kepentingan pelayanan kesehatan tetap memerlukan pengawasan yang ketat. Di sinilah ruang akademik dibutuhkan, yaitu untuk mengurai dasar penggolongannya, implikasinya dalam hukum pidana, hingga langkah pencegahan yang paling tepat, terutama di kalangan generasi muda.

Menghadirkan Kepala BNN Kota Pekanbaru dan Pimpinan FH UIR

Kuliah umum ini akan menghadirkan Kepala BNN Kota Pekanbaru, Kombes Pol. Dr. Wawan, S.H., M.H. Dari pihak fakultas, kegiatan ini turut melibatkan Dekan Fakultas Hukum UIR, Assoc. Prof. Dr. Rosyidi Hamzah, S.H., M.H., bersama jajaran wakil dekan, yakni Dr. Selvi Harvia Santri, S.H., M.H. (Wakil Dekan I), Dr. H. Zulfikri Toguan, S.H., M.H., M.M. (Wakil Dekan II), dan Assoc. Prof. Dr. Zulkarnaini Umar, S.H., S.Ag., M.I.S. (Wakil Dekan III).

Pertemuan antara pimpinan fakultas dan BNN Kota Pekanbaru dalam satu forum ini diharapkan tidak berhenti pada diskusi, tetapi berlanjut pada kerja sama nyata melalui MoA yang ditandatangani pada hari yang sama.

Terbuka untuk Umum dan Bersertifikat

Kegiatan ini terbuka untuk umum. Mahasiswa, dosen, praktisi hukum, maupun masyarakat yang ingin memahami persoalan etomidate dari sudut pandang hukum dapat mengikuti kuliah umum ini, dan peserta akan memperoleh sertifikat secara gratis.

Informasi Kegiatan

  • Tema: Membedah Status Hukum Etomidate
  • Hari/Tanggal: Kamis, 21 Mei 2026
  • Waktu: 08.00 WIB – selesai
  • Tempat: Auditorium Lantai 3, Fakultas Hukum UIR
  • Keterangan: Terbuka untuk umum, sertifikat gratis

Melalui kuliah umum ini, FH UIR dan BNN Kota Pekanbaru mengajak seluruh civitas akademika dan masyarakat untuk menambah wawasan sekaligus membangun kesadaran hukum, demi generasi yang lebih cerdas dan bebas dari narkoba.