PENGUMUMAN PENTING BAGI DOSEN, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UIR

Universitas Islam Riau menetapkan perpanjangan pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi dosen dan tenaga kependidikan melalui Surat Edaran Nomor 3660/A-UIR/4-2026 tanggal 12 Oktober 2026. Kebijakan ini mengacu pada Surat Rektor Universitas Islam Riau Nomor 3652/A-UIR/4-2026 tanggal 8 Oktober 2026, dengan mempertimbangkan kualitas udara yang memburuk akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kesehatan dosen dan tenaga kependidikan, serta imbauan dari instansi pemerintah yang berwenang.

Masa Pelaksanaan

WFH bagi dosen dan tenaga kependidikan Universitas Islam Riau diperpanjang mulai tanggal 12 sampai dengan 14 Oktober 2026.

Ketentuan Pelaksanaan

Surat edaran ini ditujukan agar dapat dipedomani dan dilaksanakan pada setiap unit kerja di lingkungan Universitas Islam Riau.

Informasi selengkapnya dapat dilihat pada gambar Surat Edaran Nomor 3660/A-UIR/4-2026 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Islam Riau.