PENGUMUMAN PENTING BAGI DOSEN, TENAGA KEPENDIDIKAN, DAN MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UIR
Universitas Islam Riau menetapkan perpanjangan pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi dosen dan tenaga kependidikan melalui Surat Edaran Nomor 3660/A-UIR/4-2026 tanggal 12 Oktober 2026. Kebijakan ini mengacu pada Surat Rektor Universitas Islam Riau Nomor 3652/A-UIR/4-2026 tanggal 8 Oktober 2026, dengan mempertimbangkan kualitas udara yang memburuk akibat asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kesehatan dosen dan tenaga kependidikan, serta imbauan dari instansi pemerintah yang berwenang.
Masa Pelaksanaan
WFH bagi dosen dan tenaga kependidikan Universitas Islam Riau diperpanjang mulai tanggal 12 sampai dengan 14 Oktober 2026.
Ketentuan Pelaksanaan
- Pelaksanaan WFH tetap memperhatikan kebutuhan pelayanan, tugas dan fungsi unit kerja, serta keberlangsungan kegiatan akademik dan administrasi.
- Kegiatan perkuliahan dapat dilaksanakan secara daring (online) atau jarak jauh sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku di Universitas Islam Riau.
- Seluruh agenda dan kegiatan yang telah ditetapkan sebelumnya tetap dilaksanakan sesuai dengan jadwal, ketentuan, dan prosedur yang berlaku.
Surat edaran ini ditujukan agar dapat dipedomani dan dilaksanakan pada setiap unit kerja di lingkungan Universitas Islam Riau.
Informasi selengkapnya dapat dilihat pada gambar Surat Edaran Nomor 3660/A-UIR/4-2026 tentang Perpanjangan Pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Dosen dan Tenaga Kependidikan Universitas Islam Riau.
