Pekanbaru – Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (FH UIR) resmi menjalin kerja sama dengan Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) pada Kamis, 30 April 2026, di Ruang 104 Fakultas Hukum UIR.
Prosesi penandatanganan disaksikan jajaran pimpinan, dosen, tamu undangan, serta mahasiswa FH UIR yang memenuhi ruangan. Setelah itu, kegiatan berlanjut dengan Seminar Bulanan FH UIR bertajuk “Hukum: Ketawa Bersama”.
Kampus Hukum dan Lembaga Adat dalam Satu Meja
Kerja sama FH UIR dan LAMR menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara dunia akademik dan lembaga adat, terutama dalam pengembangan hukum yang berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Melayu. Di Riau, adat bukan sekadar warisan masa lalu. Ia masih hidup dalam cara masyarakat memahami aturan dan menyelesaikan persoalan sehari-hari, sehingga kedekatan antara fakultas hukum dan lembaga adat terasa wajar sekaligus penting.
Melalui MoA ini, kedua lembaga diharapkan dapat mendorong kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta memperkuat peran hukum adat dalam sistem hukum nasional.
Seminar Bulanan “Hukum: Ketawa Bersama”
Seminar Bulanan kali ini menghadirkan Datuk Seri H. Taufik Ikram Jamil, M.I.Kom., Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian LAMR Provinsi Riau, sebagai narasumber. Sesuai tajuknya, seminar ini mengajak peserta memandang hukum dari sisi yang lebih cair dan dekat dengan keseharian. Suasana forum pun tampak akrab dan santai.
Rangkaian kegiatan juga diisi dengan penyerahan cendera mata serta buku Problematika Hukum Indonesia: Teori dan Praktik kepada narasumber, sebelum ditutup dengan foto bersama.
Dokumentasi Kegiatan
Sebelumnya, informasi mengenai agenda ini telah disampaikan melalui pengumuman penandatanganan MoA FH UIR dan LAMR Provinsi Riau. Dokumentasi kegiatan juga dapat dilihat di akun Instagram resmi @fhuir.official.
Mari bersama menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya Melayu dalam bingkai keilmuan.

















